BAZNAS Lubuklinggau Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa

by -893 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuklinggau resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Nomor 23/BAZNAS-LLG/II/2026.

Dalam edaran yang diterbitkan pada 27 Februari 2026 tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp40.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per hari.

Penetapan ini merupakan hasil rapat bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan, serta BAZNAS Kota Lubuklinggau.

BAZNAS mengimbau masyarakat Muslim di Kota Lubuklinggau untuk menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang telah ditetapkan secara resmi guna memastikan penyaluran zakat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Pembayaran zakat fitrah juga diharapkan dilakukan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah agar distribusi kepada mustahik dapat terlaksana dengan baik.

Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah selama bulan suci Ramadan tahun ini. (*)

 

 

—