Belum Dibayar Sejak Maret 2026, LAKI P45 Soroti Insentif Guru Ngaji dan Uang Duka Lubuklinggau

by -351 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Atas nama masyarakat, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyatakan menerima berbagai laporan dan keluhan warga terkait belum dibayarkannya insentif bagi guru ngaji, pengurus jenazah, penggali kubur, serta bantuan uang duka di Kota Lubuklinggau yang disebut belum direalisasikan sejak Maret 2026.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu menyuarakan keresahan masyarakat kecil yang selama ini mengabdikan diri di bidang sosial dan keagamaan, namun hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

“Guru ngaji, pengurus jenazah, dan penggali kubur merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki peran sosial dan kemanusiaan sangat penting. Mereka bekerja dan mengabdi untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan kepastian terkait pembayaran insentif tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut laporan masyarakat yang diterima LAKI P45, hingga saat ini insentif yang menjadi perhatian warga belum dibayarkan sejak awal tahun 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan penerima manfaat, terutama di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin berat.

LAKI P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut, apakah berkaitan dengan proses administrasi, verifikasi data penerima, kendala teknis penganggaran, atau alasan lainnya.

Hal ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai pelaksanaan program pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat.

LAKI P45 menilai, apabila anggaran program tersebut memang telah dialokasikan dalam APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026, maka masyarakat patut memperoleh kepastian kapan realisasi pembayaran dilakukan. Namun apabila terdapat kendala administratif atau teknis, pemerintah juga wajib menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah publik.

“Kami hanya menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil yang selama ini berjasa dalam pelayanan keagamaan dan kemanusiaan merasa diabaikan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan solusi, karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.

Atas dasar itu, LAKI P45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau segera memberikan klarifikasi resmi mengenai jadwal pembayaran insentif guru ngaji, pengurus jenazah, penggali kubur, serta bantuan uang duka, demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. (Redaksi)