Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Kondisi bangunan gapura penanda perbatasan Kota Lubuklinggau dengan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, bagian plafon/ornamen pada gapura tersebut terlihat mengalami kerusakan dan sebagian material tampak terlepas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan ketahanan material yang digunakan dalam pembangunan atau rehabilitasi gapura tersebut.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui instansi terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kerusakan biasa, terlebih apabila pekerjaan dimaksud masih dalam masa pemeliharaan.
“Kalau benar belum genap satu tahun sudah mengalami kerusakan seperti ini, tentu perlu dipertanyakan. Apakah spesifikasi materialnya sudah sesuai, bagaimana metode pemasangannya, dan bagaimana pengawasan saat pekerjaan dilaksanakan?” ujar Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri.
Menurut LAKI P45, kerusakan konstruksi yang terjadi dalam waktu relatif singkat perlu mendapat pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebabnya. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi perbaikan berulang tanpa pernah diketahui akar persoalannya.
LAKI P45 meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan dan audit teknis terhadap pekerjaan tersebut, termasuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar mutu yang dipersyaratkan.
“Kalau ternyata kerusakan disebabkan faktor alam atau kejadian tertentu, tentu harus dibuktikan secara teknis. Tetapi kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau pemasangannya tidak memenuhi standar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
LAKI P45 juga meminta informasi mengenai nilai anggaran, tahun pelaksanaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, masa pemeliharaan dan sumber anggaran pekerjaan gapura tersebut dapat dibuka kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pekerjaan tersebut masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa atau sudah melewati masa pemeliharaan.
“Kami tidak ingin langsung menuduh adanya penyimpangan. Tetapi kerusakan seperti ini harus dijawab secara terbuka dan profesional. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar sesuai dengan kualitas yang dipersyaratkan,” katanya.
LAKI P45 menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan OPD terkait mengenai pekerjaan gapura tersebut. Apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, LAKI P45 akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan klarifikasi dan praduga tak bersalah. Namun pengawasan terhadap penggunaan uang negara juga tidak boleh berhenti hanya karena sebuah proyek sudah selesai dikerjakan,” pungkas Ahlul Fajri. (*)
