Besok KPUD Undi nomor urut kandidat Pemilukada Lubuklinggau

Uncategorized426 Views
LUBUKLINGGAU,Kabarkite : 5 September Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Lubuklinggau melakukan pengundian nomor urut calon enam pasangan kandidat pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Lubuklinggau.
“Setelah ditetapkan sebagai calon, KPUD langsung melakukan pengundian nomor urut calon kandidat. Pengundian berdasarkan nomor urut pendaftaran berkas calon ke KPUD Lubuklinggau,”ujar Ketua KPUD Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe, diruang kerjanya hari ini (4/9).
Menurut Umar, ada beberapa agenda yang dirumuskan, saat kegiatan pengundian nomor urut calon yakni, penyerahan soft hard copy daftar pemiih tetap (DPT) kepada PPK dan PPS, pembuatan master surat suara,yang mana terdiri dari gambar dan nama calon. Kemudian, masalah pengamanan calon yang dilakukan aparat kepolisian.
Teknis pengundian nomor itu sendiri dilakukan oleh masing-masing calon berdasarkan nomor urut pendaftaran berkas. Lalu,keenam calon mengambil nomor didalam sebuah wadah, masing-masing calon belum membuka nomor yang diambil, tetapi dilakukan secara serempak membuka nomor. Selanjutnya nomor yang kecil pengundian lalu digantikan dengan nomor ukuran besar yang telah dibuat oleh KPUD. Setelah masing-masing calon mendapatkan nomor yang ada dan telah ditetapkan sesuai pengundian yang dilakukan, maka para calon tidak lagi dilihat berdasarkan nomor urut pendaftaran berkas, melainkan berdasarkan nomor urut yang diperoleh. Mengenai master surat suara nantinya harus selesai sesuai kesepakatan hingga Rabu (12/9) mendatang.Sehingga, tidak ada lagi permasalahan mengenai surat suara.
Umar menambahkan, petugas KPUD telah mengirimkan surat undangan kepada keenam calon kandidat pilkada Lubuklinggau yang telah ditetapkan, untuk menghadiri pengundian nomor urut dan tidak bisa diwakilkan karena langsung dilakukan calon kandidat yang bersangkuta. “Para calon kandidat juga dapat datang bersama timses sebanyak 20 orang menyaksikan pengundian nomor urut calon”ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Lubuklinggau, Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada masing-masing tim sukses (timses) calon untuk segera melakukan penertiban terhadap baleho yang telah terpasang selama ini.
Penertiban juga dilakukan di posko timses calon. Sebab, titik dan kriteria posko untuk pemasangan atribut kampanye belum ditentukan oleh KPUD. Apabila sudah ditentukan, timses boleh memasang atribut kampanye tersebut.
Terkait adanya sosialisasi yang dilakukan calon dimasyarakat dengan mengatasnamakan pertemuan atau silahturahmi yang meminta dukungan.Kurniawan menyatakan, hal itu merupakan kesalahan dan sudah masuk dalam pelanggaran pilkada. Sehingga, diharapkan para timses tidak melakukan upaya penggalangan dukungan di masyarakat. “Aturan jelas Undang-undang (UU) 32/2004 tentang pilkada menyebutkan unsur-unsur pidana kada/wakada dengan sengaja melakukan kampanye diluar waktu yang ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon. “Panwaslu harapkan kerjasama, kordinasi dan konsolidasi timses calon untuk mematuhi aturan pilkada yang telah ditetapkan,”pungkasnya. (rutan)

Comment