Bupati Muaraenim “Dak Ngeper” Sedikitpun

by -818 Views
by

image

#Beri Toleransi Pemkot Palembang dan PT RMK

Kabarkite.com – Muaraenim (29/5),  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin akan mempertemukan kedua pimpinan daerah, terkait kasus PT RMK yang diduga telah diberi izin membangun di batas wilayah kabupaten Muaraenim.

Dengan tegas Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar mengatakan tidak akan “Ngeper” alias tidak takut. Dan tetap pada pendirian semula alias tidak akan merubah pandangan hukum sedikitpun.

“Provinsi akan merencanakan akan memanggil kedua belah pihak termasuk Pemkab Muaraenim. Kita akan ikuti, tapi bukan berarti kita ngefear. Pemkab Muaraenim tidak akan mengalah, dan tetap menganggap Pemkot Palembang dan PT RMK melanggar hukum karena sudah mencaplok wilayah Kabupaten Muaraenim,” tegasnya beberapa hari lalu.

Dikatakannya, rencana pertemuan yang dihelat provinsi bermula usai dirinya menghadap Gubernur Sumsel, mempermasalahkan kasus pencaplokan wilayahnya oleh Pemkot Palembang.

Sebenarnya menurut Muzakir, pihaknya masih memberikan toleransi kepada perusahaan untuk memproses izin seperti semula ke Kabupaten Muaraenim. Dan dalam hal ini Pemkab Muaraenim tidak akan menghambat dan menuntut kepada perusahaan.

Begitu juga kepada Pemkot Palembang, terang dia, pihaknya tidak akan menuntut secara hukum pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Palembang atas pencaplokan wilayah Pemkab Muara enim. Namun, dengan harapan Pemkot Palembang dapat dengan legowo menerima fakta hukum sebenarnya bahwa wilayah operasi PT RMK berada di Desa Tanjung Baru (sebelumnya Dusun 3 Gedung Buruk) Kecamatan Muara Belide memang berada di wilayah Kabupaten Muaraenim.

Disinggung saat pelantikan Sekda Sumsel, dirinya tampak tidak berbincang dengan Wakil Walikota Palembang Harnojoyo?

Muzakir menuturkan dirinya sempat bertanya dan berbincang dengan  Harnojoyo perihal permasalahan yang terjadi. Namun, saat itu orang nomor dua di Kota Palembang itu tidak bisa membicarakan lebih lanjut.

“Katanya dia tidak tahu. Itu terjadi pada masa Walikota lama,” ucap Muzakir menirukan perkataan Harnojoyo.

Terhadap kasus ini, lanjut Muzakir, harus bisa selesai pada 2014 ini juga. Dengan harapan Pemkot Palembang ada kelogowoannya.

“Bila tidak, kasus ini akan kami (Pemkab Muaraenim,red) bawa keranah pengadilan hukum. Baik Pemkot Palembang maupun PT RMK bisa dikenakan vonis hukum,” pungkasnya. (Jazzi)