Buronan Menjadi Kepala Desa, BMAKI Pertanyakan Kinerja Polres dan Bupati Empatlawang

Empatlawang1029 Views

*Muhammad Kholik Saputra, SH (Ketua BMAKI)

Kabarkite.com, Empatlawang – Ketua Barisan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (BMAKI), Muhammad Kholik Saputra, SH mempertanyakan kinerja Polres Empat Lawang setelah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka berninisal AS dan ED dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP jo pasal 351KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.


Sebagai kilas balik, Putra panggilan ketua BMAKI memaparkan bahwa pada awal peristiwa tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dialami oleh korban yang berinisial AD yang menjadi korban dari keganasan 7 orang pada tanggal 28 Oktober tahun 2013 silam, yang berlokasi di seberang kantor PDAM desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.


Singkat cerita “tersangka AS dan Ed bersama lima orang lainnya mendatangi rumah korban AD dan langsung melakukan pengeroyokan serta penganiayaan kepada korban AD dengan sebatang kayu. tidakhalya itu para pelaku juga melakukan pemukulan bertubi-tubi kepada korban dibagian muka dan perut sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan terjatuh pingsan, sehingga korban AD harus dirawat secara intesif di rumah sakit”. Papar Putra.


Setelah kejadian tersebut Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua orang tersangka inisial EY dan GY dan sudah menjalani hukuman dengan vonis di Pengadilan Negeri Lahat dengan hukuman 5 tahun, sedangkan pelaku lainnya berjumlah lima orang yakni, BUS,JK,PAN, termasuk AS dan ED dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Empat Lawang.


Namun setelah beberapa tahun peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, korban AD mendapati laporan bahwa tersangka AS mencalonkan diri selaku calon kades Batu Pance Kabupaten Empat Lawang, kemudian AD melaporkan kepada penyidik Polres Empat Lawang keberadaan TSK dimaksud. Kemudian Penyidik Polres empat lawang menetapkan kembali dua orang tersangka inisial AS dan ED tersebut. “kinerja Polres Empat Lawang kita pertanyakan, dikarenakan para tersangka yang sudah bertatus DPO selama 9 tahun itu kenapa tidak dilakukan penahanan hingga saat ini” Ujarnya.


Selain itu, Putra juga mendesak Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad segera menonaktifkan Tersangka AS selaku Kepala Desa Batu Pance, karena terindikasi terjadi pemalsuan dokumen disaat pencalonan, “SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Empat Lawang sebagai sarat pencalonan itu apakah mungkin seorang DPO masih dapat membuat SKCK”. Imbuh Putra.


Maka dari itu, BMAKI mendesak Polres Empat lawang segera menangkap tersangka AS dan ED dan para pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokanterhadap korban AD. “Kami selaku element masyarakat akan melakukan demo di Mapolda Sumsel”. Tegas Putra.


Terkait dengan kasus buronan yang telah terlantik menjadi kades dimaksud, disaat dipinta untuk klarifikasi baik dari pihak Bupati ataupun pihak Polres Empat Lawang melalui sambungan cellular belum bisa terhubung hingga berita ini diturunkan. (Ty)