Guru ! Dari Mendidik Menjadi Agen Penjual

by -637 Views
by

image

Penulis : Topandri Tanjung

Kabarkite.com-Opini (19/8),

“GURU DAN KEPALA SEKOLAH TELAH MENGUBAH

DIRI DARI FUNGSI MENDIDIK MENJADI

“AGEN PENJUALAN” ATAU “ SALES” DARI PRODUSEN
“

Di jaman orde baru biaya pendidikan sangat murah sekali, di karenakan seluruh buku pelajaran bisa kita pinjam di perpustakaan, jika buku pelajaran tersebut tidak ada di perpustakaan, kita masih bisa meminjam buku-buku kakak kelas  yang sudah tidak terpakai, sehingga di masyarakat, kita sering sekali mendengar masih enak jaman suharto dari pada sekarang, karena kemurahan biaya hidup masyarakat bisa berkata seperti itu, mereka tidak akan pernah berpikir masalah politik, tingkat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya bagi mereka yang penting biaya hidup murah.

Tapi sekarang ini biaya pendidikan sangat mahal sekali, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan bantuan dana bos untuk mendukung pendidikan wajib sembilan tahun bahkan untuk biaya sekolah gratis, tapi sepertinya program biaya pendidikan gratis atau murah kurang didukung oleh sekolah. Karena sekolah mewajibkan murid-muridnya untuk membeli perlengkapan sekolah di sekolah.

Seadainya saja pembelian  baju, sepatu dan lain-lain tidak diwajibkan membelinya disekolah, anak-anak di perbolehkan beli baju di luar, orang tua murid membeli baju di sesuaikan dari ekonomi mereka, tidak bisa beli baju yang harga mahal bisa beli baju yang lebih murah asalkan anaknya punya seragam, dalam hukum islam  perdagangan seperti ini tidak di perbolehkan karena akadnya tidak jelas dan ada unsur pemaksaan.

Tidak puas dengan menjual baju dan perangkat lainya pada anak yang baru masuk atau anak-anak kelas satu, sekolah mewajibkan anak kelas tiga untuk beli baju, sungguh aneh ini mungkin dianggap mereka mencari uang gampang dan aman.
Belum lagi sumbangan yang di minta atas nama komite. Jadi kita pikir dana bos di pergunakan untuk apa ???.

Peraturan Pemerintah Nomor 17  tahun 2010 menjadi dasar yang masih kontroversial dalam pelaksanaannya. Di dalam PP No 17 tahun 2010 tersebut pada Bagian Keempat mengenai Larangan pada Pasal  181  menyatakan “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari peraturan pemerintah tersebut sudah jelas, sekolah di kota lubuk linggau suda banyak yang melanggar PP no 17 tahun 2010. Dan menurut saya aparat yang berwenang bisa menyelidiki kasus ini bukan tidak mungkin ada unsur korupsinya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa setelah diadakan penyempurnaan penghasilan bagi guru dengan diberikannya tunjangan sebesar gaji pokok, maka dalam usaha meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam peraturan pemerintah ini lebih banyak diatur mengenai tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi baik oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat (swasta). Dengan demikian dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, maka peraturan pemerintah ini merupakan acuan yang sangat mendasar sekali.
Berbagai larangan tersebut tentunya bermakna sebagai upaya positif pemerintah untuk menetralisir fungsi pendidikan dari campur tangan pihak ketiga yang ingin menjadikan sekolah sebagai “agen” produk produk mereka. Sebagai contoh dapat dilihat penjualan bahan pakaian seragam, buku pelajaran, LKS dan lain lainnya yang dijual melalui “agen” disekolah.

Penjualan produk langsung kepada konsumen (siswa) melalui agen adalah upaya produsen untuk menggelapkan pajak penjualan yang akhirnya juga merugikan pemerintah dalam penerimaan pajak.
Selain kerugian pajak penjualan, pemerintah juga dirugikan karena kader kader pembangunan bidang pendidikan telah terkontaminasi oleh virus virus yang mengubah fungsi pendidik menjadi “agen penjualan” atau “sales” dari produsen.

Pemerintah dalam hal ini telah mengambil sikap agar para pendidik dan tenaga kependidikan tidak lagi mencari penghasilan tambahan dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya di satuan pendidikan. Dalam hal ini para pendidik seolah olah diajak untuk berpikir jernih, apakah penghasilan yang selama ini mengalami kenaikan dan masih ditambah dengan tunjang an sertifikasi,  masih kurang ?
Kalau masih kurang tentu pemerintah tidak berkeberatan bila pendidik dan tenaga kependidikan tadi mencari tempat kerja yang lain, karena saat ini ribuan bahkan jutaan sarjana berbagai jurusan yang menjadi pengangguran siap untuk menggantikan posisi sebagai calon pendidik baru.

Apabila pendidik dan tenaga kependidikan terlanjur melakukan pelanggaran, sebaiknya melakukan pengembalian disertai permintaan maaf kepada orangtua/wali siswa. Hal ini merupakan iktikad baik sebelum mendapatkan gugatan hukum, baik pidana maupun perdata. Dan orangtua/wali siswa akan menyambut positif langkah pengembalian dan permintaan maaf tadi. Semoga bermanfaat!
Dan seharusnya anggota DPRD kota lubuk linggau lebih peka dalam menghadapi penomena ini, bukankah anggota dewan yang terhoramat adalah wakil kami, untuk menyuarakan aspirasi rakyat, pemerintah dan anggota dewan bisa membuat perda untuk untuk memperkuat PP no 17 tahun 2010.
Sekarang bukan lagi jaman Umar Bakre, yang penghasilan guru sangat minim sekali, tapi penghasilan guru sekarang lebih dari cukup.
(Red)