” Taman Hutan Rakyat Hanya Akal-akalan PTBA, Seperti Tahura H Kalamudin”
Kabarkite.com-Muaraenim (22/10), Hasil Rapat Forum Tanjung Enim Menggugat dengan PT.Bukit Asam (persero) Tbk di gedung DPRD Muaraenim, melalui ketua DPRD Muaraenim memutuskan memberikan rekomendasi kepada Bupati Muaraenim untuk melakukan penyetopan terhadap aktifitas penambangan yang berada kawasan Bukit Murman (Kawasan Atas Dapur) Tanjung Enim.
Hal ini terungkap dalam rapat koodinasi dan dengar pendapat bersama Forum Tanjung Enim Menggugat, PTBA (Persero) Tbk, Anggota DPRD Muaraenim, Beberapa SKPD Terkait diantaranya Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup (BLH),Kabag Hukum Pemkab Muaraenim, Rabu (22/10).
Dari pantauan, rapat ini di laksanakan berdasarkan tuntutan yang di ajukan oleh Forum Tanjung Enim Menggugat terhadap beberapa tuntutan di antaranya terhadap aktifitas Penambangan yang di lakukan PTBA yang menyebabkan hilangnya bukit Murman yang berada di kawasan atas dapur Tanjung Enim.
Dalam kesempatan tersebut tampak sangat di sesalkan oleh semua pihak, pasalnya tak satupun direksi PTBA yang hadir sebagaimana yang di minta oleh anggota DPRD Muaraenim untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut GM UPTE PTBA (persero) Tbk, Wibisono semua aktifitas penambangan yang di lakukan oleh PTBA di kawasan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Semua izin baik amdal maupun izin yang lainnya sudah kami peroleh dari provinsi dan dari Kemenhut, kita melaksanakan penambangan sesuai dengan legalitas yang ada.” Katanya.
Ia juga mengatakan Untuk penambangan di atas dapur ini sudah di siapkan sejak tahun 2010 yang lalu dengan kajian dan pertimbangan yang matang.
” Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di kawasan tersebut sehingga di dapat kesepakatan seluruh penduduk di kawasan atas dapur ada sekitar 591 kepala keluarga mendapat program ganti untung dan di relokasi ke perumahan bara lestari, kita tidak asal main gusur saja,kita berikan win-win solution,selain itu kami juga merelokasi makam di atas dapur sebelumnya sudah di lakukan survey dan bertemu dengan ahli waris,” terangnya.
Ia juga menjelaskan Kandungan batu bara di kawasan bukit Murman itu sekitar 6300-7300 kalori dan volumenya sekitar 3 juta ton, dan saat ini telah di hasilkan oleh PTBA sebanyak 2 juta ton, akhir 2015 ini di targetkan selesai, dan setelah di lakukan pemanfaatan nanti akan kita tutup kembali, dan akan kita kembalikan secara semula.
“Jadi bukit Murman itu akan kita kembalikan seperti sediakala, dan tanahnya akan diambil dari Tambang Air laya. Dalam hal penambangan, di sini dilakukan tambang terbuka, sehingga tidak akan mengkhawatirkan seperti di tambang liar lainnya.” Ujarnya.
Ia mengatakan Bukit Murman merupakan bagian dari Tambang Air Laya (TAL) yang berada di sisi selatan dan timurnya.
” kami hanya memanfaatkan SDA yang ada di sana, nanti setelah batubaranya di ambil kawasan ini akan kita jadikan Tahura (Tanaman Hutan Rakyat) dengan di bagi menjadi beberapa Zona, sementara untuk Pemakaman yang ada di talang jawa itu tidak akan kita pindahkan walau itu sebenarnya memang kawasan PTBA. Namun bila ada warga di sekitar sana yang meninggal kita sarankan untuk di makamkan ke TPU banko Barat dan untuk itu juga sudah kit siapkan mobil jenazah secara gratis, agar. pemakamannya tertata dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Forum Tanjung Enim Menggugat, Ganef Asmara mengatakan bahwa apa yang di janjikan oleh PTBA untuk membuat Tahura dan pemindahan pemakaman di talang jawa adalah kebohongan belaka.
” Tahura itu di bahas sejak tahun 2004 dan sekarang sudah 2014,dimana Tahuranya,itu hanya akal-akalan PTBA semata,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan PTBA tidaklah mengidahkan Etika dan Estetika dalam menghilangkan bukit murman dengan membuka aktifitas penambangan di kawasan tersebut.
” Dimana hati mereka,mereka hanya mementingkan kepentingan bisnis tanpa melihat dampak lingkungan dari aktifitas ini,” katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Anggota DPRD Muaraenim menarik tiga buah kesimpulan di antaranya DPRD memberi rekomendasi kepada Bupati Muaraenim untuk menghentikan aktifitas penambangan di bukit Murman sampai ada pengkajian lebih lanjut bahwa aktifitas penambangan ini tidak menimbulkan dampak pada lingkungan.
Selain itu Kepada forum Tanjung enim menggugat di harapkan agar dapat menahan diri agar tidak sampai terjadi suatu hal yang tidak di inginkan,serta kepada SKPD terkait di minta agar melakukan pengkajian lebih lanjut terkait hal ini.
Setelah mendengarkan keputusan ini di tambahkan oleh Wibisono,pihaknya akan melaporkan hasil rapat ini ke Direksi PTBA.jelasnya (jazzi)