Kejari Tetapkan Dua Tersangka PNPM MP 2009

Uncategorized392 Views

image

Foto : Tersangka Fer Diperiksa Penyidik Kejari Muaraenim.

“10 Diantaranya Fiktif”

Kabarkite.com-Muaraenim (23/10), Kejaksaan Negeri Muaraenim menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi diantaranya Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP), Fer Bin M Yamin dan Sus Binti Kosim yang bertugas mengelola bantuan langsung masyarakat BLM PNPM MP tahun 2009 dikecamatan Gunung Megang Muaraenim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Adhyaksa Dharma Yuliano dalam jumpa pers nya didepan awak media Kamis (23/10) mengatakan bahwa kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 189.200.000 kasus ini  merupakan limpahan dari Polres Muaraenim.

Diterangkan Adhyaksa,  kronologisnya dimana Fer melalui  Sus selaku Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mencari kolompok perempuan penerima dana simpan Pinjam Perempuan SPP Program PNPM MP tersebut.

“Tersangka Sus berhasil mencari dan membentuk 22 kelompok dari 54 kelompok Penerima Perempuan yang diajuan ke Fer sehingga Fer mempersiapkan segala administrasi hingga pada pencairan dana. Sekalipun Fer tidak melakukan tahapan-tahapan yang menjadi standar atau tidak mengacu kepada Pentunjuk Tehnis Operasi PTO”, terang Adhyaksa.

Setelah dana  dari 22 kelompok tersebut dicairkan , dimana uangnya sebagian besar dipegang Sus.  Dan  saat pembayaran  pinjaman tersebut jatuh tempo ke 22 kelompok tersebut baru membayar Rp 44.867.000, dari kewajiban membayar sebesar Rp 228.500.000.
Akibat perbuatan Sus dan Fer, negara mengalami kerugian sebesar Rp 189.200.000.

“Saat ini kita sudah mengunpulkan bukti-bukti beruba dokumen dan untuk mempermudah penyelidkan kedua tersangka itu,  kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan “, Pungkas Adhyaksa. (Jazzi)

Comment