Diduga 17,2 Milyar Dana NICE Menguap

by -538 Views
by

image

*Aturan Program Dikesampingkan

Kabarkite.com-Musirawas (20/10), Pada Tahun 2008 Departemen keuangan Republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan mengeluarkan peraturan Nomor Per-23/PB/2008 tentang petunjuk pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan dana Pinjaman dari ABD Nomor 2345-Ino (SF) (Nutrition Improvement Through Conmmunity Empiwerment Project) sebesar USD 5,000.000.00. Jika dirupiahkan pinjaman tersebut terbilang sangat besar,namun dana tersebut bukan hanya untuk disalurkan kepada Kabupaten Musirawas (Mura) saja melainkan Ada total 6 provinsi dan 19 kota dan kabupaten lain yang turut menerima kucuran dana bantuan dari  NICE Project tersebut.

Di Musirawas, Keputusan dan petunjuk cara penggunaan dana yang ditetapkan langsung oleh direktur jenderal perbendaharaan, karena pemerintah pusat berkeinginan pengentasan Gizi buruk dapat berjalan dengan baik. Oleh karenanya program ini secara langsung untuk memberikan kelayakan konsumsi bagi ibu hamil dan para balita di kabupaten Musirawas serta mengurangi resiko terjadinya kondisi GIZI Buruk demi memperkuat kapasitas pemerintah dalam meningkatkan pengelolasan pelayanan gizi kepada masyarakat, dengan harapan dapat menggerakan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan status Gizi,hygiene dan sanitasi pada 116 desa di kabupaten tersebut.

Pemerintah kabupaten Mura sendiri melalui dinas kesehatan pada Tahun 2010 menerima bantuan NICE sebesar Rp.7,540.000.000 (7,54 M), berselang satu tahun,tepatnya pada tahun 2012 pencairan dana tahap kedua dan ketiga dengan nominal yang sama yakni Sebanyak masing-masing Rp.4,872.000.000 (4,87 M). Total keseluruhan dana tersebut Rp.17,284.000.000 Milyar. bila dipecahkan masing-masing Kelompok Gizi Masyarakat (KGM) di 116 desa pertama menerima Rp.65 juta dan yang kedua serta ketiga Rp 42 Juta.

Namun sungguh miris, ternyata dengan anggaran dana sebesar itu masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu NICE dan untuk apa NICE bisa berada didesa mereka,artinya secara tidak langsung upaya pemerintah pusat untuk mengetaskan problem Gizi buruk dengan melakukan pinjaman dana melalui Bank luar negeri tidak begitu di dukung oleh konsultan Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas sebagai orang yang menunjuk langsung Konsultan untuk menjalankan program itu.

Instansi yang ditunjuk sebagai fasilitator suksesnya perjalanan NICE di 116 desa, dirasakan sama sekali tidak bekerja dengan maksimal, sebab sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan serta pembinaan terhadap kelompok KGM hanyalah formalitas atau dengan kata lain lebih hanya mengutamakan kuantitas kerja dari pada mengutamakan kualitas hasil akhir program dimaksud.

Mengenai mekasnisme pembentukan kelompokpun, haruslah masyarakat desa setempat yang memiliki anggota terdiri dari sepuluh orang. Tidak ada ketentuan bahwa yang berkewenangan menjadi pengurus kelompok adalah pihak pemerintah desa atau istri dari perangkat pemerintah desa dan itu tertuang pada bukti pinjaman ADB Nomor 2348-INFO (SF) NICE Project Direktorat Jendral Perbendaharaan Depkeu RI, secara tidak langsung hal itu perlu ditinjau ulang oleh instansi terkait apakah sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyaluran dan pencairan dana direktorat jendral Menkeu atau tidak.

Selain itu berdasarkan peraturan direktur jendral perbendaharaan nomor Per-23/PB/2008, sejak tahun 2008 ternyata  provinsi sumatera selatan yakni Kota Palembang, Kabupaten Musirawas,Kabupaten Lahat dan Kabupaten OKI sudah terdaftar sebagai provinsi,kota atau kabupaten yang berpartisipasi dalam (NICE) Project.
Jadi Kenapa Dinkes Musirawas mengutarakan  bahwa baru tahun 2010 dan 2012 dengan 116 desa di kabupaten Mura yang mendapatkan kucuran dana apakah memang terjadi pada tahun tersebut ?

Kini geming dari program tersebut dikabupaten Mura bak hilang ditelan bumi, gaung kegiatan program tersebutpun entah hilang kemana, bahkan terkesan diabaikan, contohnya dibeberapa desa dikecamatan Mura Lakitan program peningkatan Gizi bagi ibu hamil dan balita serta sanitasi. Tersebutpun sama sekali tidak direalisasikan dengan baik bahkan pihak ketua kelompok yang diberikan kewenangan untuk mengelola dana tersebut diduga malah menilep dan mempergunakan uang yang diperuntukan perbaikan gizi untuk kepentingan pribadi.(Tim/Rutan)