Kabarkite.com-Musirawas (20/10), Hampir seluruh desa yang ada di kecamatan Muara lakitan, diketahui mendapatkan kucuran dana dari program NICE ( Nutrition Improvement Through Conmmunity Empiwerment Project ). Tapi sama sekali tidak ada wujud kegiatan yang dilakukan melainkan hanya beberapa kali dilakukan dan tidak sesuai dengan ketentuan dari program tersebut.
Salah seorang warga desa Muara rengas Kecamatan Muara lakitan yang meminta agar namanya tidak disebutkan, saat dibincangi Kabarkite.com mengatakan bahwa sungguh aneh dana untuk peningkatan Gizi balita dan ibu, tapi bentuknya hanya pemberian baju kaos dalam saja untuk sejumlah balita.
“Kami tidak tahu jika desa mendapatkan bantuan dana mencapi ratusan juta pada tahun 2010 dan 2012,”Ujarnya.
Diungkapkannya, bahwa ketua KGM dikampungnya adalah istri seorang Sekretaris desa dan sudah puluhan tahun dirinya tinggal didesa tersebut hingga tahun ini cuma dua kali kegiatan tersebut dilaksanakan namun semuanya tidak masuk diakal bahkan salah satunya adalah pemberian baju kaos.
“Yang lebih menyedihkan lagi Status bendahara NICE di desa ini cuma dipergunakan hanya untuk melakukan pengambilan dana tersebut di Bank saja, namun uang yang diambil dipegang ketua kelompok dan para anggota tidak mengetahui lagi kemana dan diperguanakan untuk apa dana tersebut. Bapak boleh kroscek dibeberapa desa yang mendapatkan kucuran dana prorgam NICE aku yakin nian bahwa dana itu tidak sampai kepada masyarakat yang memang berhak pak,”Tuturnya secara terang-terangan seraya minta diusut mengenai pengelolaan dana NICE didesanya.
Mengenai adanya kondisi penyimpangan mengenai pengelolaan dana NICE didesa-desa dan khususnya di desa Muara rengas sudah tiga kali dilakukan pergantian Bendahara pada KGM didesa itu.
Renaldi Oktavianus selaku konsultan program dari Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas menyatakan sudah mengetahui persoalan yang terjadi di desa tersebut dan sudah dibidik dari sejak lama. Namun anehnya sebagai konsultan NICE project yang mengetahui persoalan penyimpangan dan keganjilan pada kelompok NICE didesa tersebut hingga saat ini sama sekali tidak ada tindakan ataupun memberikan teguran tegas agar pihak kelompok dapat menjalankan tugas mereka sesuai ketentuan.
“Tahun 2013 ini, dana NICE tamat alias tidak ada lagi, untuk keliling ke 116 desa dan melakukan kroscek serta pengawasan tidaklah gampang, lagi pula dananya sudah tidak ada lagi untuk beli minyak kendaraan dan lain-lain. Kalau tahun lalu sanggup saya keliling karena dananya ada, kalau saat ini kita monitoring kelompok NICE yang ada ketika kebetulan kelapangan saja,” Ucapnya seraya tertawa.
Mengenai dana tersebut dipergunakan oleh ketua KGM Muara rengas dengan menjalankan koperasi simpan pinjam dengan ketentuan bunga bagi hasil perbulan sekian persen, Diapun mengakui memang benar adanya, tetapi maksud dari simpan pinjam yang dilakukan agar uang NICE tidak habis sia-sia saja. Walaupun tidak ada ketentuan sesuai dengan petunjuk atau aturan dari NICE, namun dengan gamblangnya Renaldi menuturkan bahwa itu adalah memang kebijaksanaan atau inisiatif dirinya.
“Saya memang yang menyarankan agar hal itu dilakukan, sebab bila uang ratusan juta tersebut habis sia-sia dan program tersebut dihentikan. Dengan adanya uang tersebut dikembangkan jelas kegiatan itu tetap harus berjalan, walau memang diluar ketentuan juknis,”Kata Dia.
Renaldi, menyatakan,mengenai pengelolaan dana NICE pada 116 desa yang ada itu bukan tanggung jawab dirinya selaku konsultan sebab tugas mereka adalah hanya sekedar memfasilitasi pengucuran dana dari ADB NICE Project. Kepada ratusan kelompok KGM, dan semua dana tersebut masuk di langsung ke rekening kelompok yang ada tidak melalui pihaknya.
Mengenai awal pengajuan dan masuknya dana NICE ke Musirawas dijelaskannya, pada tahun 2006 pemerintah daerah melalui Dinkes mengusulkan dari proses tersebut pada akhirnya. Dana tersebut dicairkan pada tahun 2010 untuk tahap 1, dan tahun 2012 menyusul pencairan tahap ke II dan Ke III. Tetapi fakta yang ada sejak 2008 Musirawas sudah terdaftar sebagai peserta penerima kucuran dana NiCE.
Mengenai sanksi jika memang terbukti mereka melakukan penyimpangan dan itu terbukti, jelas mereka bisa dikenakan sangsi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Bila memang ada temuan masyarakat atas kondisi tersebut, silahkan lapor kepihak yang berwajib mereka yang berbuat mereka yang bertanggung jawab. Tugas kami hanyalah sekedar sebatas fasilitator,”Cutusnya dengan nada datar seolah-oleh tidak bertanggung jawab sebagai konsultan.
Berdasarkan pantauan selain dana tersebut diperuntukan tidak sesuai petunjuk, sanitasi yang sudah ditentukan harus ada disetiap desapun sama sekali tidak dibuat.(Rutan)

