Diduga Bazar Tak Berizin, Sejumlah Pedagang Mengaku Rugi dan Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

by -993 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Pelaksanaan bazar di kawasan alun-alun Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau kembali menuai sorotan. Selain diduga tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan yang disebut-sebut digagas oleh oknum berinisial (AN) tersebut kini juga memunculkan keluhan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan secara materi.

Beberapa pedagang yang sebelumnya telah mendaftar untuk membuka lapak mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara sebagai biaya sewa tenda atau tempat berjualan.

Namun, akibat polemik yang muncul terkait dugaan tidak adanya izin resmi, kegiatan bazar tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga para pedagang terancam mengalami kerugian.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengeluarkan uang sewa tempat dengan harapan dapat berdagang selama kegiatan bazar berlangsung. Akan tetapi, kondisi yang terjadi membuat mereka tidak dapat menjalankan usaha seperti yang direncanakan.

“Sudah ada yang setor uang sewa tenda, tapi karena kegiatan ini jadi polemik dan diduga tidak memiliki izin, banyak pedagang yang khawatir bahkan tidak bisa berjualan. Kalau begini tentu kami merasa dirugikan,” ujar salah satu warga.

Sementara itu aktivis pegiat anti korupsi Kota Lubuklingau Ahlul Fajri mengatakan, masyarakat atau pedagang berhak menuntut Pengembalian uang secara hukum, masyarakat yang telah menyetorkan uang kepada penyelenggara kegiatan berhak menuntut pengembalian dana apabila kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.

Menurutnya, apa bila terbukti terdapat unsur penipuan atau perbuatan yang merugikan orang lain, maka hal tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan atau penyalahgunaan kepercayaan.

Selain itu, apabila kegiatan bazar tersebut benar dilaksanakan tanpa izin keramaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat, maka penyelenggara juga berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedagang pertimbangkan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) Sejumlah warga yang merasa dirugikan kini mulai mempertimbangkan untuk menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan kepada penyelenggara bazar. Bahkan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian para pedagang.

“Kalau memang benar masyarakat sudah setor uang dan kegiatan ini tidak jelas izinnya, maka penyelenggara harus bertanggung jawab pedagang kecil jangan sampai menjadi korban,” Ujar Ahlul Fajri Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kota Lubuklinggau Jumat (06/03/2026) pada Wartawan.

Sebelumnya , pihak Pemkot Lubuklinggau gabungan dari Satuan POL-PP, Lurah dan Camat telah memberikan himbauan kepada seluruh pedagang di alun-alun merdeka untuk memindahkan atau membongkar dagangan mereka yang berada dilokasi dimaksud , karena bazar tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian waktu pembongkaran lapak 1X24 jam hal ini disampaikan langsungnoleh sekretaris POL-PP kemarin Kamis, (05/03/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara bazar maupun oknum berinisial (AN) terkait dugaan kerugian yang dialami sejumlah pedagang tersebut. (RD/AL)