Diduga jaksa Asal Pilih Tersangka, LSM Merah Putih Bersatu Laporkan Kajari Musi Rawas dan 6 Jaksa ke Jamwas Kejagung

by -39 Views

Kabarkite.com, PALEMBANG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM/NGO Merah Putih Bersatu Sumatera Selatan resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas beserta enam orang tim jaksa yang menangani dugaan Tipikor PSR tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan kejanggalan dan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019–2023.

Ketua Umum LSM Merah Putih Bersatu, Parmi, mengungkapkan bahwa penanganan kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Musi Rawas tersebut disinyalir tebang pilih dan tidak menyasar pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara substantif.

Berikut sejumlah poin krusial yang disoroti dalam laporan tersebut:

Tebang Pilih Penetapan Tersangka: Pihak Kejari Musi Rawas sejauh ini baru menetapkan pengurus Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (Ketua dan Sekretaris) sebagai tersangka atas dugaan mark-up anggaran senilai Rp601 juta dari total dana bantuan Rp9,34 miliar. Padahal, terdapat 11 KUD/Koperasi penerima aliran dana PSR tersebut.

Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Lahan: Berdasarkan temuan tim independen (Sucofindo, Dirjenbun, dan BPDPKS), ditemukan setidaknya 14 hektar lahan penerima bantuan yang ternyata bukan merupakan kebun kelapa sawit. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi data fisik serta konspirasi oleh Tim Verifikasi Lapangan dari Dinas Perkebunan. Sesuai juknis (Keputusan Dirjenbun Nomor: 50/Kpts./KB.330/e/05/2025), verifikasi wajib dilakukan secara sensus menyeluruh, bukan sekadar metode sampel.

Pembiaran Peran Kepala Dinas Perkebunan: Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memuat dugaan mark-up diketahui ditandatangani dan disetujui langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas. Namun, pihak Kejari dinilai enggan mengusut maupun menetapkan Kepala Dinas sebagai pihak yang turut serta bertanggung jawab.

Indikasi Penggelembungan Harga Tumbang Chipping: Kejari Musi Rawas dinilai mengabaikan indikasi mark-up pada item pekerjaan Tumbang Chipping, yang menyerap porsi anggaran paling fantastis dalam RAB.

Koperasi Lain dengan Anggaran Fantastis Tak Tersentuh: Laporan juga menyoroti bobroknya realisasi lapangan pada koperasi penerima dana bantuan dengan nilai jauh lebih besar, seperti KUD Sari Subur (mencapai Rp26,75 miliar), KUD Campur Sari Sejahtera, dan KUD Agung Jaya.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Merah Putih Bersatu mendesak Kejagung RI melalui Jamwas untuk segera turun tangan memeriksa oknum jaksa terkait, serta memerintahkan Kejari Musi Rawas melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan secara objektif kepada Kepala Dinas Perkebunan, Tim Verifikasi Lapangan, serta Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev).

“Hari ini laporan sudah kita masukkan kepada pihak-pihak terkait termasuk ke jawas kejagung , kita rasa laporan kami sudah cukup bukti dan bisa menjadi pertimbangan pihak berwenang,” Pungkas Parmi pada Wartawan Senin, (28/09/2026).