Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan, Massa Desak Penutupan PT Golden Oilindo Nusantara

by -942 Views

Kabarkite.com, PALEMBANG – Bau menyengat yang muncul setiap pagi dan petang kini meresahkan warga di sekitar kawasan operasional PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON). Perusahaan pengolahan kelapa sawit itu diduga membuang limbah tandan kosong atau tankos secara sembarangan hingga memicu pencemaran lingkungan.

Dugaan tersebut memicu aksi unjuk rasa. Aktivis dari LSM LMR menggelar aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2026. Massa menuntut pemerintah segera menindak tegas perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Koordinator Aksi Alamsyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, survei, dan pengolahan data independen, LMR-RI menemukan indikasi pelanggaran berat oleh manajemen PT GON.

“PT GON diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, tepatnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” teriak massa aksi.

Alamsyah menyebut, di lapangan tidak terlihat adanya iktikad baik maupun perbaikan dalam pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan. Padahal, setiap korporasi penghasil limbah berbahaya wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan.

Senada, Koordinator Aksi lainnya, Anton, menyampaikan dugaan bahwa PT GON tidak memiliki kelengkapan perizinan lingkungan. Mulai dari AMDAL hingga Surat Layak Operasional (SLO) Limbah disebut belum dipenuhi.

“Pengelolaan limbah yang asal-asalan ini memicu bau busuk menyengat saban pagi dan petang. Ini adalah ‘rapor merah’ nyata bagi korporasi yang lalai,” tegas Anton.

Dalam aksinya, massa juga mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Menurut mereka, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum membuat sejumlah perusahaan kelapa sawit menganggap remeh persoalan pencemaran.

Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM LMR mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel segera menurunkan Tim Penegakan Hukum atau Gakkum untuk menginvestigasi dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT GON.

“Kami meminta DLHP Prov. Sumsel memberikan sanksi tegas, menghentikan kegiatan operasional, serta mencabut izin operasional PT GON,” kata Anton.

Tidak berhenti di tingkat provinsi, massa menyatakan akan membawa kasus ini secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta. Langkah itu diambil karena adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran serius tersebut.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus pencemaran PT GON ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat kami akan kembali aksi menuntut Gubernur Sumatera Selatan untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan,” pungkas massa aksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GON belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.(Yo/Ril)