Diduga SPBU Tanjung Raye Salahgunakan BBM Bersubsidi “Solar”

Lubuklinggau213 Views


Kabarkite.com, Lubuklinggau – Diduga SPBU diwilayah Tanjung Raye Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau pagar telah melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis “Solar” padahal BBM bersubsidi adalah bahan bakar minyak yang dibantu oleh pemerintah. BBM subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN). 

BBM subsidi merupakan pengadaan BBM yang mendapatkan bantuan pemerintah dan sudah tercatat rutin di dalam APBN. Terdapat 2 jenis BBM bersubsidi ini antara lain, pertalite dengan nilai oktan 90 RON dan biosolar untuk mesin diesel. secara tidak langsung ini BBM jenis ini , adalah tujuan pemerintah bagi kalangan kurang mampu agar dapat menunjang daya beli dan strategi pemerintah pusat secara tidak langsung agar dapat membantu masyarakat.

Namun realitanya berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa di kota Lubuklinggau sendiri, BBM jenis solar diduga telah disalah gunakan oleh oknum-oknum nakal yang berkaitan dengan SPBU Kelurahan  Tanjung Raye Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau.

Bahkan dilansir dari situs resmi PT Pertamina Patra Niaga melarang tindakan yang diduga secara tidak langsung merugikan masyarakat sebab BBM jenis solar yang telah di subsidi oleh negara menjadi ajang bancakana oleh oknum-oknum tidak terpuji hanya pikirkan raup keuntungan semata.

Anterian kendaraan jenis diesel untuk membeli solar pun tidak begitu mengular, namun diduga ada kendaraan yang antri mengulang diduga spesialis pengisi BBM subsidi jenis dimaksud.

Semetara itu sidik amin, penggiat anti korupsi dari Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEMA-AKSI) jelas dugaan atas tindakan oknum terkait hingga terjadinya penimbunan BBM subsidi ini harus segar ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).

Selain mendesak APH untuk mengambil sikap ia juga mendesak BPH Migas Jagaan hanya diam tutup mata atas tindakan yang tanpa disadari telah menggerogoti uang APBN negara setiap tahunnya.

“Katanya BPH Migas menempatkan pihak berwenang sebagai pengawasan atas pendistribusian BBM subsidi, realitanya hal ini terjadi sudah cukup lama,” Cetusnya.

Diapun menambahkan , PT Pertamina Patra Niaga pun harus ambil andil dan segera memberikan sangsi tegas dengan menghentikan pendistribusian BBM atau menutup SPBU tersebut sesuai ketentuan.

“Pertamina harus beri sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bisa mereka ambil,” Pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa, ada sanksi pidana bagi oknum-oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi hal ini diatur sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sementara itu Andika, Menejer SPBU Tanjung Raye Kecamatan Lubuklinggau Utara saat dihubungi via WhatsApp ditanyai mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dimaksud sama sekali tidak respon dan memberikan jawaban dan hanya membaca saja. (TIM)