Dinas PUPR dan Disperkim Serahkan SLF Kedua Developer Perumahan

Lubuklinggau939 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau –
Bertempat di Kantor Dinas PU PR Kota Lubuklinggau, Selasa(28/02/2023). Achmad Asril Asri selaku kepala dinas bersama Misno, Sekretaris Dinas Perkim Menyerahkan
plakat dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada pengembang perumahan PT Najwa Karya Mandiri dan PT Putery Mandiri Linggau.

“Penyerahan ini sudah dilaksanakan dan hari ini pemberian SLF memasuki tahapan kedua dan ketiga, kedepannya jika memenuhi persyaratan kita upayakan seluruh pengembang harus miliki SLF ,” Ujar Asril Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Wartawan.

Diungkapkannya, Kota Lubuklinggau menjadi kota pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan dan mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pengembang perumahan.

” Alhamdulilah kita menjadi yang pertama, perumahan di Sumatera Selatan yang memiliki SLF, “ Kata Asril.

Achmad Asril menjelaskan Pemerintah sebagai regulator memberikan regulasi yang merujuk pada undang-undang, seperti SLF. SLF yang serahkan hari ini merupakan SLF ke dua dan tiga, yang kedepannnya akan diberlakukan untuk seluruh perumahan yang ada di kota setempat. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya.

“Penyerahan plakat dan Sertifikat SLF hari ini kami berikan pada pihak PT Najwa Karya Mandiri dan PT Putery Mandiri Linggau sebagai pengembang yang sudah memenuhi syarat untuk menerima SLF,” Tegasnya.

Asril menambahkan bahwa, sebagai pihak pemerintah dia tidak akan menghambat kebutuhan masyarakat seperti sandang pangan dan sebagainya begitu juga menyangkut perumahan bersubsidi.

“Yang jelas pemerintah , akan mendukung kegiatan pengembang perumahan bersubsidi, apa lagi menyangkut kepentingan bagi masyarakat menengah kebawah yang inginkan miliki hunian,” Pungkasnya.

Sekedar informasi, adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah Surat permohonan mengajukan SLF
Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab, Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
NPWP Badan Hukum, Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai, Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris, Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Surat Keputusan IMB Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB, Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB,.Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB,Laporan Direksi Pengawas
Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya,Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
Laporan Lengkap Direksi, Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB, Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
Instalasi Penyalur Petir, dsb.
Foto bangunan
Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya. (Rudi Tanjung)

Comment