Disdik Bantah Lakukan Pungli

by -531 Views
by

image

*Foto: Kabid Sanpras Disdik Empat Lawang, Evan Muda ST MM, saat memberikan keterangan di hadapan puluhan Kepsek.

Kabarkite.com-Empatlawang (5/11), Beredarnya isu yang menyatakan Dinas Pendidikan Empat Lawang, melalui Bidang Sarana dan Prasaran (Sanpras) yang melakukan pungutan liar (pungli) saat pembuatan Surat Pertanggungjawab (SPJ), dibantah keras oleh Kabid Sanpras, Evan Muda ST MM. Menurutnya, isu tersebut fitnah terhadap dirinya sebagai Kabid Sanpras atau fitnah terhadap Disdik Empat Lawang.

“Saya tidak pernah meminta sejumlah uang, untuk pembuatan SPJ. Bahkan, saya tidak pernah menawarkan jasa saya, untuk membuat SPJ kepala sekolah yang mendapatkan dana swakelola,” tegas Evan, saat mengadakan pertemuan yang dihadiri sekitar 60 Kepsek yang mendapatkan bantuan dana swakelola, Senin (3/11).

Dikatakannya, Kepsek yang mendapatkan dana swakelola, memang diwajibkan untuk membuat SPJ, sebagai bahan laporan bahwa uang tersebut memang benar-benar digunakan untuk bangunan sekolah yang sudah ditentukan.   “Jumlah uang yang dikeluarkan untuk SPJ, sesuai dengan jumlah dana yang mereka terima. Karena perhitungan pajak, sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.

Lanjutnya, jika kepsek yang bersangkutan meminta tolong kepada orang lain untuk membuat SPJ, tentunya ada kesepakatan antara kedua pihak dan itupun diluar pengatahuannya. “Jika menyuruh orang lain untuk membuat SPJ, tentunya ada ongkos yang disepakati antara Kepsek dan yang membuatnya. Saya tidak pernah tau tentang itu, karena bukan wewenang saya,” imbuhnya.

Evan juga membantah adanya paksaan terhadap Kepsek untuk membeli barang-barang bangunan tertentu kepada pihak-pihak tertentu, seperti baja ringan, meja dan kursi. Kepsek diberikan kebebasan untuk membeli segala keperluannya, asalkan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. “Biasanya, ada beberapa perusahaan yang menawarkan barang mereka ke sekolah-sekolah, namun itu hanya penawaran bukan paksaan dan bukan atas perintah dari Disdik Empat Lawag. Jika Kepsek tidak bersedia membelinya, mereka bisa membeli di toko-toko lain yang mereka anggap harganya lebih murah,” tambah Evan.

Seperti diketahui, sejak beberapa pekan terakhir ini, muncul isu yang beredar di kalangan Kepsek bahwa Disdik mematok harga sebesar Rp 7 juta, untuk biaya pembuatan SPJ. Disdik juga diisukan memaksa Kepsek yang mendapatkan dana swakelola, untuk membeli bahan-bahan pada perusahaan tertentu yang sudah ditunjuk oleh Disdik Empat Lawang. Namun, semua isu tersebut langsung dibantah oleh Disdik Empat Lawang, melalui Kabid Sanpras Evan Muda ST MM. (Tono)