Dispenda Tetap Kejar Tunggakan Pajak PTBA

by -754 Views
by

image

Foto : Kepala Dispenda Muaraenim, Drs Amrullah Jase SH.

Kabarkite.com – Muaraenim (25/3), Walau  belum ada itikad baik dari PT Bukit Asam (PTBA) untuk melunasi tunggakan pajak PBB-P3 (Perhutanan, Perkebunan, Pertambangan) sebesar Rp 200 miliar lebih.  Pemkab Muaraenim tetap menunggu pelunasan dari perusahaan  tersebut.

“Pemkab bukan pasif tapi aktif terus mengejar tunggakan pajak PTBA.
Sebab Undang – Undang mengatur akan hal itu.  Kita ketahui bahwa membayar pajak itu kewajiban bukan pemaksaan, bila tidak membayar ada ancaman dari negara,” jelas  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Muaraenim, Drs Amrullah Jase SH,(24/3)

Mengacu pada peratuan Dirjen Pajak No : Per-16/PJ/2010 dan UU No. 16 / 2000, Amrullah menguraikan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terhutang dan pelaksanaan penagihannya, artinya belum ada keputusan sidang dan bagaimanapun hasi keputusan sidang PTBA masih tetap wajib membayar pajak.

“Dan perlu diketahui, pajak ini adalah pajak pusat, daerah mendapat bagian sebesar 64,8 persen. Dan bila menunggu hasil pengadilan pajak 2-3 tahun tentu akan memberatkan program pembangunan di Muaraenim, jelasnya.

Disinggung pernyataan Direktur Utama (Dirut) PTBA Milawarma dalam suatu kesempatan ada kesalahan dalam perhitungan pajak ? Amrullah mengatakan, PTBA salah bila mengatakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan lahan yang wajib pajak. “Toh, dalam proses
self assesment pengisian data wajib pajak diisi sendiri oleh Pihak PTBA. Seharusnya jangan dimasukan dalam pendataan. Ini sudah ada hasil putusan pajak, PTBA malah keberatan, lucu,” terangnya.

Amrullah menghimbau kepada wajib pajak dalam hal ini PTBA harus menyegerakan pembayaran pajak karena sebagai bentuk ketaatan kepada negara. “Yang terjadi selama ini, Pihak PTBA salah memahami pasal demi pasal terkait dengan aturan hukum yang mewajibkan melunasi pajak,” Tegas Amrullah. (Jazzi)