Distamben Nyatakan Tambang Emas Karang Jaya Illegal

Uncategorized466 Views

image

MUSI RAWAS,Kabarkite.com – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan penambangan emas yang berada di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Mura yang dikelola masyarakat merupakan tambang emas illegal.

Menurut Johan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait bahaya penambangan yang dilakukan seperti longsor, dan lainnya. Sehingga, jumlah penambang yang ada menjadi berkurang dari tahun sebelumnya. Dalam hal pengawasan penambang emas illegal, pendekatan persuasif dan sosialisasi terus dilakukan. Tentunya penertiban itu sangat dilematis karena menyangkut masalah ekonomi atau pencarian nafkah masyarakat sekitar.
Namun, solusi yang diberikan Distamben sudah ada yakni, ada pihak perusahaan yang mengambil jasa dari para penambang untuk dijadikan karyawan yakni, PT Dwinat Nusa Sejahtera yang sekarang memiliki izin
untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut. Sehingga, penambang memiliki pekerjaan tetap artinya mereka bergabung di perusahaan tersebut. Mengenai kadar emas di lokasi penambangan tersebut. Johan mengaku, sebenarnya kadar emas dilokasi tersebut sangat rendah dan tidak tinggi. Dalam satu ton bongkahan batu belum tentu ditemukan emas.
“Jika beruntung saja baru ditemukan butiran bijih emas. Tetapi tidak begitu besar seperti yang diharapkan. Itupun yang ditemukan bukan kategori mas murni, sebab masih bercampur dengan timah, perak dan beberapa unsur tambang lainnya,”jelas dia. Sehingga, untuk melakukan proses pemurniannya diperlukan pengerjaan lebih lanjut. Sehingga, benar-benar ditemukan bijih emas.
Johan menjelaskan, saat ini sudah ada perusahaan yang melakukan survei dan diperkirakan tahun 2013 mendatang sudah dilakukan eksplorasi di lokasi tambang eks Barisan Tropical Mining (BTM) yang sekarang dijadikan masyarakat sebagai areal penambangan emas illegal.

Sementara itu, Dandim 0406 Mura, Letkol CZI Widyo Hartanto menegaskan, dirinya segera menindak tegas oknum TNI yang terlibat dalam aksi penambangan emas di Eks PT BTM. “Saya sudah tegaskan tidak diperbolehkan oknum TNI terlibat masalah hukum dan menjadi beking hal-hal yang illegal,”tegas Widyo.
Dia menambahkan, pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap oknum TNI yang menjadi beking, broker ataupun pengumpul di lokasi penambangan emas rakyat tersebut. “Saya tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI,”katanya.

Sementara itu, aktivitas penambangan emas illegal yang dilakukan warga terus terjadi di luar areal eks PT BTM. Penambangan itu dilakukan seperti membuat terowongan di bibir Bukit Tembang. Bahkan, terowongan itu sampai puluhan meter ke dalam. Sehingga, penambang menggunakan alat penerangan dan kipas pendukung untuk memperoleh udara segar didalam terowongan.(Rutan)

Comment