Enam Pasangan Cawako-Cawawako Ikrar Siap Menang Siap Kalah

Uncategorized387 Views

LUBUKLINGGAU, Kabarkite : Enam pasang kandidat calon Walikota dan Wakil walikota Lubuklinggau untuk priode tahun 2013-2018 menyatakan ikrarnya bahwa siap menang dan siap kalah pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Lubuklinggau,20 Oktober mendatang.

Hal itu diketahui saat rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan  penetapan, penentuan nomor urut dan sekaligus pengumuman pasangan calon wali kota (cawako) dan calon wakil wali kota (cawawako) Lubuklinggau 2013-1018, Ballroom Hotel Smart.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau, Umar Zipin Marbe mengatakan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon sesuai dengan agenda tahapan pilkada yang telah diplenokan. Jika sebelumnya calon ditentukan berdasarkan pengembalian berkas pendaftaran, kini dilakukan melalui pengundian.

Hasil penetapan yang dilakukan yakni :
Nomor Urut 1 :  Sambas dan Suherman (SAMSU)
Nomor urut 2 :  Joko Imam Santoso dan Suparman (JOKOMAN) dari jalur Independen
Nomor urut 3 :  SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar (NANSUKO)
Nomor urut 4 :  Akisropi Ayub dan AkmaludinMoestofa Mandiaur ( BERAMAL )
Nomor urut 5 :  Rustam Effendi dan Irwan Evendi (RI) dan
Nomor urut 6 :  Darmadi Djufri dan Elven Asmar (DEEL)

Tidak hanya para kandidat,  KPUD Lubuklinggau juga melakukan penandatangan ikrar pilkada damai siap menang dan siap kalah kepada masing-masing pasangan calon peserta pilkada Kota Lubuklinggau.
“Kita mengharapkan para pasangan calon, tim suskes (timses), pendukung, simpatisan, relawan dan semua komponen masyarakat menjaga situasi kondusif selama tahapan pilkada digelar,”ujar Umar, usai mengelar rapat pleno penentuan nomor urut calon pilkada Kota Lubuklinggau.
Menurut Umar, selanjutnya proses pelaksanaan kampanye agar digelar pada Rabu (3/10) mendatang dengan agenda pemaparan visi misi calon dihadapan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Namun, sekarang KPUD masih melakukan pleno wilayah kampanye yang dikoordinasikan dengan Pemkot Lubuklinggau. Tetapi, fokus utama penyelesaian master surat suara yang disetujui model dan tampilannya oleh para calon pasangan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Hendri Almawijaya mengatakan,KPUD segera melakukan sosialisasi dengan timses calon dan Pemkot Lubuklinggau untuk menentukan tempat-tempat pemasangan atribut kampanye. Sedangkan, untuk atribut kampanye yang telah terpasang sekarang itu menjadi kewenangan panwaslu. “Jika sesuai aturan yang ada, hal itu tidak diperbolehkan, karena ada jadwal dan tempat yang disetujui bersama mengenai pemasangan atribut sosialisasi dan kampanye. Sehingga, kewenangan penertiban dimiliki oleh Panwaslu untuk melakukan penertiban. (rutan)

 

Comment