FPR Minta Penegak Hukum Usut Dana NICE

by -537 Views
by
FPR2Kabarkite.com-Musirawas (21/10), Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Musirawas (Mura) meminta penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan bantuan dana dari  Asian Development Bank (ADB) pada program NICE (Nutrition Improvement Through Conmmunity Empiwerment Project)  yang dikucurkan  guna peningkatan gizi ibu hamil dan balita berikut sanitasinya di daerah kabupaten Musirawas yang diduga menguap karena terindikasi banyak kegiatan program dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang sudah menjadi ketetapan.

“Kita Minta Penegak hukum ataupun instansi terkait untuk melakukan kroscek langsung terhadap kondisi tersebut, sebab sudah sangat memperihatinkan dengan nominal sebesar itu seharusnya masyarakat sudah dapat merasakan dampak negatif yang memang ingin diciptakan pemerintah pusat. Secara tidak langsung pejabat terkait pada kegiatan ini sama sekali tidak bekerja serius mendukung upaya pemerintah pusat,” Ujar Ketua Harian FPR Andri Novanto kepada Kabarkite.com kemarin.

Selain itu diuangkapkannya, bahwa dikecamatan rawas ilir dan khusus didesanya beringin makmur dirinya sama sekali tidak pernah mendengar program NICE bahkan bukan dirinya saja masyarakat luas diwilayah itu tidak paham, artinya secara tidak langsung program tersebut kurang sosialisasi atau memang sengaja tidak trasparan karena kalaupun desanya tempat dirinya berdomisili tidak dapat kucuran namun setidaknya jelas ada publikasi mengenai program tersebut sejak awal.

“Setelah saya baca dimedia massa baik itu online dan cetak kabarkite.com dan Sumsel post, dengan dana total 17,2 Milyar kinerja Dinas kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan, pembinaan sosialisasi dan lainya adalah mereka sebab setelah saya pelajari konsultan NICE serta kantor sekretariatnya  memang SKPD tersebut yang langsung mengelolanyanya begitu juga SPJ dari setiap Kelompok Gizi Masyarakat (KGM) harus di setorkan kepihak tersebut baru dilanjutkan ke pemerintah pusat,” paparnya.

Untuk itu dirinya, atas nama putra Mura, meminta pihak Tipidkor Polres Musirawas menindak lanjuti penyimpangan dana tersebut jangan samapi hak-hak para ibu hamil,bayi,balita dan masyarakat banyak dijadikan ajang bancakan pihak-pihak Oknum korup untuk kepentingan pribadi mereka.

Andri menuturkan,dugaan penyalagunaan wewenang tersebut, menurutnya dana sudah dipergunakan jelas mereka pihak terkait mungkin sudah menyiapkan segala sesuatu untuk berkelit namun kalau dilihat dari konsisi faktanya memang sangat-sangat ironis mayoritas didesa-desa banyak proram NICE yang tidak berjalan walaupun dana ratsan juta rupiah tergelontorkan kepada kelompok yang ada.

” Sekecil apapun yang namanya uang negara harus dipergunakan sesuai peruntukan jika memang terbukti ada penyimbangan jelas ada sangsi hukum, yang harus mereka terima. Saya rasa dengan adanya pemberitaan ini pihak kejari dan instansi wewenang sudah bisa mengambil sikap untuk melakukan lidik,” Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa,Pada Tahun 2008 Departemen keuangan Republik Indonesia direktorat jenderal perbendaharaan mengeluarkan peraturan Nomor Per-23/PB/2008 tentang petunjuk pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan dana Pinjaman dari ABD Nomor 2345-Ino (SF) (Nutrition Improvement Through Conmmunity Empiwerment Project) sebesar USD 5,000.000.00. Jika dirupiahkan pinjaman tersebut terbilang sangat besar,namun dana tersebut bukan hanya untuk disalurkan kepada Kabupaten Musirawas (Mura) saja melainkan Ada total 6 provinsi dan 19 kota dan kabupaten lain yang turut menerima kucuran dana bantuan dari  NICE Project tersebut.

Peruntukannyapun untuk Kelompok Gizi Masyarakat (KGM) di 116 desa pada beberapa kecamatan dikabupaten setempat dengan total dana terserap mencapai Rp.17,2 Milyar lebih dengan rincian perdesa terhitung sejak tahun 2010 dan 2012 mencapai Rp. 142 Juta.
Sesuai dengan keputusan dan petunjuk cara penggunaan dana yang ditetapkan langsung oleh direktur jenderal perbendaharaan, karena pemerintah pusat berkeinginan pengentasan Gizi buruk dapat berjalan dengan baik. Oleh karenanya program ini secara langsung untuk memberikan kelayakan konsumsi bagi ibu hamil dan para balita di kabupaten Musirawas serta mengurangi resiko terjadinya kondisi GIZI Buruk demi memperkuat kapasitas pemerintah dalam meningkatkan pengelolasan pelayanan gizi kepada masyarakat, dengan harapan dapat menggerakan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan status Gizi,hygiene dan sanitasi pada desa yang memang dianggap layak menerimanya. Namun sayang harapan besar pemerintah dan mayarakat tidak berjalan baik serta tidak jelas bahkan biala di lihat dari ketentuan tersebut dana NICE harus ada sanitasi artinya tempat MCK yang dibutukan masyarakt harus didirikan namun itu sama sekali tidak ada fakta itu terjadi didesa muara rengas dan desa lainya.

Mirisnya lagi Konsultan NICE Project yang pada dinas kesehatan Kabupaten itu, sama sekali tidak menjalankan kewenangan dengan baik setelah selesai tahun 2012 pengucuran dana NICE selesai tahun ini tidak sama sekali mengontrol KGM yang ada dengan alasan tidak ada dananya lagi.(Rutan)