Gaji Pensiun PNS Dibayar Tunai

Uncategorized541 Views

Gaji Pensiun Dibayar Tunai Tunggu Juknis

Kabarkite.com-Musirawas (30/11), RENCANA pemerintah untuk membayar uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) satu kali atau tunai mirip dengan perusahaan swasta. Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, hal ini disampai oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pendapatan (DPPKAD) Kabupaten Musirawas, Sumateraselatan H Gotri Suyanto

Besaran Jumlah uang pensiun yang bakal diterima PNS disebut-sebut antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung golongannya. Dimana Gol II berkisar Rp. 500 juta, Kemudian Golongan III berkisar Rp. 1 Miliar dan Golongan IV sekitar Rp. 1,5 Miliar. Hal itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, pada pasal 20 disebutkan, jika jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan pada Dana Pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

” Kita menunggu surat petunjuk teknisnya sekarang, jika memang dilaksanakan maka yang terkena kebijakan ini PNS yang masa jabatanyan berakhir atau pensiun pada 2012 keatas, dan di Musirawas ada sekitar 8500 PNS yang setiap tahunnya berakhir masa jabatanya berkisar antara 30-50 orang dengan berbagai golongan. Untuk golongan 4 saja aturannya dana pensiun dibayar tunai sekitar Rp.1,5 Miliar, silakan hitung berapa besar beban itu untuk dikeluarkan ” Jelasnya jumat sore.

Selain itu dijelasknya juga bahwa, pasal 13 Peraturan Menkeu ini juga menyebutkan, dalam hal dana pensiun yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda atau duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp 1,5 juta dari pensiunan yang belum dibayarkan, juga dapat dibayarkan secara sekaligus. Peraturan itu ditetapkan pada 3 April 2012 lalu dan berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (Edosaman)

Comment