Gara-gara Blacklist, Wartawan Dibagi Angpau

Uncategorized445 Views

image

Foto : Proyek Pembangunan RSUD Muarabeliti, Musirawas tanpa Papan merek, Senin (7/7).

*‎Blacklist Tak Boleh Pinjam Perusahaan Lain

Kabarkite.com-Musirawas (8/7), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Mura harus meninjau kembali pemberian penkerjaan proyek pengembangan pembangunan RSUD Muara Beliti senilai Rp 2,4 milyar kepada rekanan yang perusahaannya sudah diblacklist, walaupun dengan dalih meminjam perusahaan milik orang lain.Sebab tidak ada alasan yang diblacklist perusahaan bukan orangnya, karena direktur dengan perusahaan satu paket. Artinya direktur yang perusahaannya sudah diblacklist tidak diperbolehkan diberikan pekerjaan walaupun berdalih meminjam perusahaan lain.

Hebatnya lagi ditengah masyarakat mempermasalahkan blacklist tersebut. Puluhan wartawan cetak maupun elektronik lokal maupun regional wilayah tugas Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas (Mura) diundang dalam pertemuan disalah satu hotel diwilayah Kota Lubuklinggau dengan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dengan dalih jumpa pers untuk klarifikasi.
Tidak tanggung-tanggung setiap wartawan diduga diberi amplop uang Rp 200 ribu untuk mengklarifikasi masalah blacklist tersebut. Padahal kenyataan dilapangan papan merek untuk pengerjaan proyek tersebut belum dipasang pihak rekanan.

Pantauan dilapangan menyebutkan puluhan wartawan cetak dan elektronik sekitar pukul 13.00 WIB berkumpul di lantai II hotel diwilayah Kota Lubuklinggau. Menurut informasi pertemuan itu dimotori oleh kontributor wartawan elektronik, karena ia tinggal di rumah kontraktor tadi tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun team Kabarkite.com,  pertemuan itu membahas klarifikasi masalah proyek yang di blacklist. Setelah pertemuan selesai masing-masing wartawan diduga menerima uang kisaran Rp 200 ribu per orang. Padahal ada dugaan banyak pekerjaan yang dikerjakan rekanan tersebut bermasalah.

Anggota Komisi IV DPRD Mura, Aliudin, mengatakan kalau perusahaannya sudah diblacklist, artinya direkturnya juga ikut di blacklist. Nah kalau sudah diblacklist tidak diperbolehkan lagi diberi pekerjaan walaupun memakai perusahaan lain.
“Kalau sudah diblacklist tidak diperbolehkan diberi pekerjaan walaupun berdalih memakai perusahaan lain,”jelasnya.

Menurut Aliudin, Memang perusahaan yang dipinjam tersebut tidak bersalah. Tapi kalau orang yang meminjam tadi perusahaannya sudah diblacklist, artinya yang punya perusahaan juga ikut di blacklist.
“Nah kita tidak mengetahui apa dasar dari Dinkes memenangkan rekanan tadi. Padahal track recordnya sudah diketahui. Tidak ada alasan yang diblacklist perusahaan, orangnya tidak. Kalau diberikan kelonggaran, kasihan dengan perusahaan yang dipinjam rekanan tadi, ikut-ikut tidak baik namanya.” Ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Alius Franseda, beberapa waktu lalu, mengakui bahwa pengerjaan pembangunan IGD RSUD Muara Beliti dengan nilai Rp 2,4 milyar diberikan kepada Yk yang perusahaannya di blacklist. “Benar pengerjaan gedung IGD RSUD Muara Beliti diberikan kepada Yk, yang perusahaanya di blacklist,”jelasnya.

Dikatakannya pemberian pekerjaan kepada direktur yang perusahaannya di blacklist atas pertimbangan perusahaaannya saja yang di blacklist sedangkan direkturnya tidak.
“Khan yang di blacklist perusahaannya, bukan direkturnya. Dan sejauh pengamatan kami pekerjaan yang diberikan selalu bagus,”Ucapnya membela.

Ketika ditanya apakah kontraktor tadi merupakan titipan dari orang yang berpengaruh ia cuma tersenyum dan tidak mau berkomentar. Mengenai papan merek belum dipasang, ia mengakui bahwa papan mereknya belum dipasang, karena masih dibuat.
“Papan mereknya belum dibuat makanya belum dipasang,”jelasnya.(tim/one-zul)

Comment