Satreskrim Muaraenim Tangkap Dua Mafia Tanah

Uncategorized423 Views

image

Kabarkite.com – Muaraenim (7/7), Dua Mantan Karyawan PT Duta Bara Utama warga Muaraenim di jebloskan ke rumah tahanan Mapolres Muaraenim,
yaitu HR (54) mantan Staf Humas  dan YS (50) mantan direktur PT DBU  dengan dugaan kasus Penipuan atas Tanah yang dilaporkan oleh Dewan Komisaris PT DBU.

Kedua oknum Mafia Tanah ini diduga telah melakukan Penipuan serta penggelapan dengan Pasal KUHP 378/372/374 terancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

Menurut Nadi yang juga mantan karyawan PT DBU ini menjelaskan bahwa kedua orang tersebut memang sudah lama diduga sering membohongi perusahaan dan  masyarakat yang dijadikan korban kedua oknum tersebut.

Namun karena selama ini mereka berdua ini sangat licin sehingga agak sulit untuk membongkar kasus nya.
“Banyak sudah warga masyarakat desa Transad  sosial dan warga disekitar wilayah areal pertambangan desa Karang Raja kecamatan Muaraenim ini ditipu oleh kedua oknum tersebut”, jelas Nadi

Nadi berharap kepada penegak hukum  untuk memproses secara tuntas agar permasalahan ini jadi contoh yang lain nya.
“Saya salut dan memberikan asprisiasi kepada Polisi yang sudah berani memberantas praktek praktek mafia tanah itu”,urai Nadi kepada wartawan,Senin (7/7).

Lurah Pasar 1 Muaraenim H Yan Sutrisno SH bersyukur kasus ini telah terungkap.
“Alhamdulillah ini semua akibat prilaku selama selama ini ternyata Allah tak meredhoi, Saya sebenarnya agak sedikit miris dengan prilaku Her  tersebut padahal kalau saya ingat yang mengenalkan Her itu kepada pihak perusahaan PT DBU itu adalah saya,  Padahal wilayah tanah yang dijualkan oleh oknum tersebut adalah wilayah saya kelurahan pasar 1 akan tetapi dikarenakan saya sering meminta kepada oknum untuk membayar lahan tanah warga sesuai dengan SK Gubernur No 58, namun Her tidak mengindahkan nya”, tegas Yan Sutrisno.

Sementara  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Muaraenim Yulius ST M.Si  melalui Kabid Pertambangan Umum Ir.kurmin bahwa PT Duta Bara Utama tersebut memang sudah memiliki izin Usaha penambangan (IUP) No. 45,  Namun sampai sekarang Perusahaan ini masih berstatus  Eksplorasi, sehingga di nilai pemerintah agak lamban.
“Mengenai tertangkap nya kedua mantan Karyawan PT DBU ini, yah kita serahkan saja kepada aparat penegak Hukum yang memproses nya”, jelas Kurmin.

Di tempat terpisah Kapolres Muaraenim AKBP Mohamad Aris melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto.SH MH
Membenarkan bahwa kedua oknum mantan karyawan PT Duta Bara Utama tersebut sudah ditahan menurut nya bahwa tersangka sudah kita kenakan pasal  berlapis pasal pengelapan dan penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara, ujarnya

Sementara Her (Hermansyah) sudah ditahan terlebih dahulu dan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B sekitar 20 hari yang lalu sementara YS  masih kita tahan di Mapolres Muaraenim.

Saat ini kita naikan status nya menjadi penyelidikan, ,mudah mudahan dalam waktu yg tidak terlalu lama akan kita limpahkan Kejaksaan Negeri tegas nya.(Jazzi)

Comment