GNP33 : Kami Pinta Kapolres Musirawas Bijak

Musirawas1146 Views

image

Foto : Massa Petani Gnp33 mendatangi Polres Musirawas, Senin (24/3).

Kabarkite.com – Musirawas (24/3), GERAKAN Nasional Pasal (GNP) 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Kabupaten Musirawas, Sumateraselatan meminta pihak kepolisian dalam hal ini Kepala Polisi Resort (kapolres) Musirawas bijak dalam penangganan kasus yang melibatkan kepala Suku Anak Dalam (SAD) Cawang Gumilir Kecamatan Bts Ulu Cecar.

Kasus ini menurut koordinator lapangan, Fahrul Rozi yang juga merupakan ketua harian Front Perlawanan Rakyat (FPR) berawal dari pengaduan warga Sp 6 HTI atas perusakan serta intimidasi yang dilakukan oleh mantan Kopasus yang disinyalir dipekerjakan oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) untuk mengintimidasi masyarakat. Pihaknya dalam hal ini  berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut sesuai dengan protap dan bebas dari intervensi pihak manapun terutama PT MHP.

” Kami petani yang tergabung di GNP 33 meminta kepolisian untuk berlaku bijak dalam menanggani kasus pengrusakan oleh oknum mantan kopasus yang menaku-nakuti warga dan melakukan pengrusakan. Selain itu kami meminta mengklarifikasi atas pemangilan terhadap kepala Suku Cawang Gumilir desa Sp 6 HTI sebagai saksi untuk tidak dilakukannya tindakan kriminalisasi. Dan GNP 33 meminta kepada PT MHP untuk mencabut pengaduan atas kepala suku Cawang Gumilir. GNP 33 menduga dalam kasus ini ada intervensi oleh pihak PT.MHP  terhadap aparat keamanan untuk merugikan gerakan kaum tani, hal ini di bukti dengan belum ditariknya sejumlah pasukan Polri  dari area perusahaan tersebut hingga saat ini, ” Jelas Rozi koordinator lapangan GNP 33 Senin (24/3)

Sementara itu dari pihak kepolisian Polrres Musirawas melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian menjelaskan terkait pemanggilan saudara Gumilir sebagai anggota GNP 33 saat ini masih dalam hal sebatas meminta keterangan saksi. Dan pihaknya belum melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan protap mereka.

” Dalam kasus ini bila warga minta diselesaikan secara kekeluargaan, kami pihak kepolisi menyambut baik hal itu. Tetapi, proses hukum terus berjalan dan harus diperhatikan dengan kaedah yang ada. Dan tidak ada kami menyatakan dalam kasus ini tidak ada intervensi pihak mana pun dalam proses penyidikan tersebut,” tegas AKP Teddy kepada massa aksi.

Dia juga menjelaskan, saat ini proses hukum yang ada masih dalam proses penyidikan, dan penyidik masih memeriksa saudara Gumilir sesuai laporan secara pribadi yang diajukan pelapor.

“Kita masih periksa sebagai saksi dan keduanya masih dalam penyidikan antara pelapor dan terlapor,” pungkasnya (Ir/fiky-Mg02)

Comment