Hasil Keputusan MK Akan Segera Diketahui

Uncategorized400 Views

Kabarkite.com, JAKARTA (19/11) – Sidang Keempat pemilukada Kota Lubuklinggau di Mahkamah Konstitusi (MK) masih dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menghadirkan dua orang saksi, Pemohon pasangan nomor Urut 5 Rustam Effendi dan dan Irwan Evendi (RI) mengajukan Satu orang saksi Sedangkan pihak terkait pasangan Nomor Urut 3 SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar (NanSuko) menghadirkan Lima orang saksi.

” Kami menghadirkan dua orang saksi yakni Anggota PPK Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Ketua PPK Kecamatan Utara II” Ungkap Kuasa hukum KPUD Kota Lubuklinggau, Gresely SH saat di hubungi melalui Via Ponsel.

Ia menambahkan Saksi saksi yang dihadirkan guna membuktikan adanya intimidasi dari pihak tertentu atas penyelenggaraan pemilukada yang dalam hal ini yakni KPUD Kota Lubuklinggau yang sejatinya telah berlaku profesional dalam menyelanggarakan pesta demokrasi di Kota Lubuklinggau.

” Boikot yang dilakukan saat logistik telah selesai di lakukan perhitungan di PPK Kecamatan Utara I merupakan bentuk Intervensi terhadap penyelenggara pemilukada sehingga pendistribusian berlarut larut dan  baru dapat dilakukan setelah pihak kepolisian membubarkan massa” Imbuhnya

Sedangkan saksi yang kedua dari PPK Utara II memberikan kesaksian bahwa di daerah tersebut tidak ada berkas C6 yang digunakan oleh Nama lain seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

” Tidak ada yang ditutup tutupi dalam pemungutan suara disemua tingkatan kecamatan Utara II, pemungutan mulai dari tingkat TPS hingga PPK dihadiri oleh saksi saksi masing masing kandidat dan panwaslu dan tidak ada sama sekali keberatan yang disampaikan” jelasnya

Disinggung optimisme terhadap keputusan MK Ia menjelaskan pihaknya masih berpendapat MK sangat obyektif melihat saksi saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon, terkait dan pemohon. Dan tidak terlihat adanya perselisihan perolehan suara yang menjadi obyek sengketa pemilukada.

” Insya Allah MK masih melihat secara obyektif barang bukti dan saksi yang dihadirkan sama sekali terkait dengan sengketa  perolehan suara yang menjadi obyek sengketa yang putuskan MK” tegasnya

Selanjutunya para pihak diberikan waktu untuk membuat kesimpulan dari persidangan yang disampaikan secara tertulis melalui kepaniteraan selambat lambatnya Selasa (20 /11) pukul 16.00 WIB.

Sedangkan mengenai putusan sidang Ia menjelaskan  kemungkinan akan digelar pada hari rabu ataupun kamis mengingat tahapan penyelesaian sengketa pemilukada selama empat belas hari akan berakhir pada hari Kamis (22/11).

” Kami masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait kapan digelarnya sidang dengan agenda putusan kemungkinan pada hari rabu dan kamis minggu ini sesuai batas akhir penyelesaian sengketa pemilukada Kota Lubuklinggau ” Pungkasnya. (RuTan)

Comment