Hindari Spekulasi Publik, Polres Muratara Diminta Segera Umumkan Konstruksi Hukum Secara Terbuka

by -708 Views

Kabarkite.com, MURATARA – Dukungan terhadap Polres Muratara dalam menegakkan keadilan terus mengalir. Abdul Aziz selaku pengacara kondang dan tokoh pemuda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyatakan, dukungannya secara terbuka, namun dibarengi dengan tuntutan profesionalisme yang tinggi.

Menurut laki-laki biasa di sapa Aziz, ketegasan sikap dari Polres Muratara sangat dibutuhkan saat ini guna meredam opini spekulatif yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta pihak kepolisian untuk bekerja independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Sekali lagi kami mendukung penuh. Jangan ada keraguan dalam mengusut tuntas persoalan ini. Publik menunggu keterbukaan informasi. Jangan biarkan ada intervensi yang menciderai supremasi hukum di wilayah kita,” ujar Abdul Aziz dalam pernyataannya hari ini Rabu, 29/04/2026.

Sebelumnya, Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai sorotan publik. Pasalnya, meski polisi telah mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti uang tunai serta pengakuan terkait dugaan permintaan uang, proses hukum belum mengarah pada penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam press release Polres Muratara yang digelar di Mapolres Muratara, Selasa (28/4/2026) sore.

Waka Polres Muratara, Kompol Yulfikri SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pemerasan dalam proses administrasi di lingkungan Pemkab Muratara.

“Laporan kami terima pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial L, ZR, dan IKN di Kantor BKP-SDM Muratara. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Kanit Pidana Korupsi Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi, mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan diduga meminta uang terkait proses kenaikan pangkat pegawai.

“Modusnya meminta sejumlah uang agar proses kenaikan pangkat dipermudah,” katanya.

Dari OTT itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu yang ditemukan dalam amplop serta uang tunai lainnya senilai Rp5 juta.

Pihak kepolisian juga menyebut adanya pengakuan dari terduga bahwa uang tersebut berasal dari permintaan kepada sejumlah pihak, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak mengingat secara rinci kepada siapa saja permintaan dilakukan.

Namun demikian, meski terdapat pengakuan dan barang bukti uang tunai, kasus tersebut belum masuk tahap penetapan tersangka. Polres Muratara justru melimpahkan penanganan awal perkara kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan Polda. Untuk tahap awal ditangani APIP. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, akan kami tarik kembali,” jelas Hanif.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, dalam OTT tersebut telah ditemukan dugaan praktik permintaan uang berikut barang bukti yang diamankan aparat.

Saat dikonfirmasi mengenai dasar pelimpahan kasus ke APIP meski sudah terdapat pengakuan dan barang bukti, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci.

“Masih kami koordinasikan, untuk sementara release kami pending,” ujarnya singkat.

Hingga kini, status hukum para pihak yang diamankan masih belum diumumkan secara jelas. Sementara itu, publik terus menunggu kepastian apakah kasus OTT BKP-SDM Muratara akan berlanjut ke proses pidana atau berhenti pada pemeriksaan internal pemerintah daerah. (Rudi Tanjung)