IUP Milik Pejabat Tinggi Daerah Kangkangi PP Minerba

Uncategorized394 Views

image

Kabarkite.com – Palembang (12/2), Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumatera Selatan mensinyalir izin usaha pertambangan (IUP) yang sampai saat ini masih beroperasi di Kabupaten Musi Rawas dan Empat Lawang milik pejabat tinggi daerah tersebut. 
 
Ketua Pospera Sumsel, Riza Toni Siahaan mengatakan, mustinya IUP komoditas tambang emas dan batubara tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Minerba melarang perusahaan tambang melakukan kegiatan ekspor hasil tambang sebelum dilakukan pemurnian hasil tambang tersebut dengan membangun smelter di mulut tambang yang berlaku sejak 11 Januari 2014.
 
“Peraturan Pemerintah ini harus berlaku secara menyeluruh tanpa membedakan tambang rakyat atau tambang perusahaan besar. Menjadi sesuatu yang melanggar norma keadilan bagi penambang tradisional yang diharuskan berhenti melakukan penambangan sementara perusahaan swasta yang izin usaha penambangannya dimiliki pejabat tetap dapat melakukan kegiatan operasional penambangan,” ujar Riza melalui keterangan pers, Kamis (12/2).
 
Sebab itu, kata Riza, Pospera Sumsel meminta kepada pihak-pihak yang terkait untuk melakukan pemantauan dan memberi tindakan yang tegas terhadap perusahaan swasta di Kab Musi Rawas dan Kab Empat Lawang Sumatera Selatan yang masih melakukan penambangan emas dan batubara.
 
Dia berharap PP No. 1 Tahun 2014 tentang Minerba diberlakukan secara menyeluruh bukan hanya kepada tambang rakyat semata tetapi juga diberlakukan kepada Perusahaan Swasta yang dibekingi oleh pejabat daerah setempat.(pedoman)

Comment