Joni Ridho : Bila Tak Ada Aral Komisi III Jadwalkan Awal Bulan Panggil Pihak PT Gorby

Muratara678 Views

Kabarkite.com, Muratara – Joni Ridho, anggota DPRD Kabupaten Muratara menegaskan dirinya dan rekan-rekan Komisi III telah menjadwalkan pemanggilan menejemen PT Gorby terkait pencemaran lingkungan akibat limbah batu bara yang mencemari lingkungan dan kebun karet milik Gunadi dan keluarga warga Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten setempat.

“Saya sudah menerima aspirasi atau laporan dari yang bersangkutan, bahkan secara perorangan sudah melihat langsung dampak dari limbah tambang batu bara yang sudah mencemari lingkungan dan kebun karet milik gunadi dan keluarga. untuk itu kami akan memanggil dan memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat mencapai kesepakatan yang wajar,” Ujar Joni Ridho kader Partai Bintang Bulan (PBB) kepada wartawan Rabu, (27/09/23).

Diungkapkannya bahwa dari apa yang sudah dia lihat dilokasi milik gunadi, limbah pasir batu bara sudah merusak kebun karet milik warga bahkan lingkungan sekitar bahkan sungai putih sudah jadi dataran luas bak lapangan.

“Jika tidak ada aral saya bersama rekan-rekan komisi III telah menjadwalkan 3 Oktober mendatang, yang jelas kami akan menjalankan fungsi kami sebagai wakil rakyat. Biar bagaimanapun wajar jika warga menuntut ganti kerugian pada PT Gorby, sebab limbah tambang mereka sudah merusak kebun milik mereka,” Tegasnya.

Diapun menghimbau pada pihak warga gunadi dan keluarga yang informasinya hingga hari ini masih melakukan penutupan akses jalan tambang batu bara PT Gorby, agar bisa menahan diri jangan sampai salah mengambil sikap keputusan dan menghindari hal-hal yang berkaitan pelanggaran hukum.

“Saya menghimbau pada pihak warga yang merasa dirugikan akibat limbah tambang batu bara PT Gorby, agar tetap menahan diri dan jangan lakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami Komisi III DPRD Muratara akan segera melakukan pemanggilan pada pihak perusahan , demi mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” Imbaunya.

Diapun meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini pihak dinas lingkungan hidup untuk mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pencemaran lingkungan akibat libah batu bara PT Gorby. (Rudi Tanjung)

Comment