Kades Harus Buat Perdes

Uncategorized335 Views

Kabarkite.com-Banyuasin (23/1), KEPALA Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumateraselatan diminta untuk membuat Peraturan Desa di desanya masing-masing, gunanya adalah untuk kepentingan desa itu sendiri, dan diharapkan dengan adanya perdes dapat mensejahterahkan masyarakat yangada di desa.

Hal tersebut disampaikan Camat Betung Ir Alpian MM pada acara rapat koordinasi penyusunan Anggaran Pedapatan, dan Belanja Desa (APBDes) Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Bantuan Gubernur (Bangub) Tahun 2013 di halaman pendopoan Kecamatan Betung, rabu (23/1).

“Untuk kepentingan masyarakat, dan pemmerintahan desa, kepala desa, bersama Badan Permuyawaratan Desa boleh membuat Peraturan Desa di desanya masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Camat Betung juga menjelaskan jika terhitung tanggal 23 januari 2013, e-Ktp yang telah selesai dicetak akan dibagikan ke desa, dan kelurahan masing-masing berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 471.13/5246/SJ perihal Dispensasi penyerahan e-Ktp secara massal tanpa memerlukan previkasi sidik jari, serta menindak lanjuti surat Bupati Kabupaten Banyuasin nomor 470/176/DUK-Pencapil/2013, dan seterusnya untuk diberikan kepada masyarakat sesuai dengan nama dan alamat yang ada pada e-Ktp tersebut.

Alpian juga mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Betung untuk tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin mengambil e-Ktp, apapun alasannya.

“Warga jangan sekali-kali diminta biaya untruk pengambilan e-Ktp tersebut, serahkan e-Ktp sesuai dengan nama, dan alamat yang terterah di kartu keluarga yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain membahas masalah penyusunan Anggaran Pedapatan, dan Belanja Desa (APBDes) Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Bantuan Gubernur (Bangub) Tahun 2013, Rapat koordinasi tersebut juga membahas hal-hal lain tetang administrasi desa, kelurahan, dan kecamatan. Antara lain adalah membahas masalah Surat Penyataan Hak Atas Tanah (SPHAT) yang telah menggunakan blangko baru terhitung sejak bulan januari 2013 ini.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Betung Imron menjelaskan jika terhitung sejak bulan januari 2013, surat tanah yang sebelumnya hanya blangko dan nomor register dari Pemerintahan Kecamatan Betung, kini di ganti dengan SPHAT dengan blangko surat langsung dari Kabupaten Banyuasin.

“Mulai Januari ini pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah telah menggunakan blangko dari Kabupaten Banyuasin, dan semua kepala desa serta lurah yang ada di Kecamatan Betung tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan model blangko yang lama,” terangnya.

Selain dihadiri oleh Kepala Desa, dan Lurah yang ada di Kecamatan Betung, acara Rapat Koordinasi yang berlangsung selama 4 jam tersebut, juga dihadiri oleh Camat Betung Ir Alpian MM, Sekcam Betung Gunawan SKM MSi, Kasi Pemerintahan Imron Syukri, dan Kasi Pemerdayaam Masyarakat Desa Abdullah Sani SSos. (Kadi)

Comment