Kejari Musi Rawas, Korupsi Dana PSR, Ketua Koperasi, Sekretaris Koperasi, Rp9,34 Miliar, dan Rp1,26 Miliar

by -295 Views

Kabarkite.com, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022 pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, Jumat (31/7/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni HAB selaku Ketua Koperasi dan M selaku Sekretaris Koperasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Musi Rawas menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH., MH, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp9.342.705.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up sejumlah item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta adanya permintaan fee kepada penyedia jasa.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470, sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Dr. Ema.

Selain mengungkap dugaan korupsi tersebut, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dr. Ema menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HAB dan M langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengedepankan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dr. Ema.

Perkara dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini menjadi salah satu perhatian serius Kejari Musi Rawas dalam mengawal penggunaan dana negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit.(*)