Kemana Dana Kompensasi PT Serelaya ?

Uncategorized276 Views

Kabarkite.com-Musirawas (20/1), WARGA Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musirawas, Suamteraselatan mempertanyakan alokasi dana konpensasi perusahaan minyak PT Serelaya yang melewati jalan mereka. Mereka sempat melakukan pemortalan jalan dan menuding pemerintahan daerah tidak transparan dalam pengunaan dana tersebut, sebab hingga saaat ini daerah Belani yang menjadi jalur angkutan perusahaan minyak belum mendapatkan penjelasan dan kompensasi fasum yang dijanjikan pemerintah.

Masyarakat menduga pihak perusahaan menyetorkan sejumlah uang kepada instansi terkait yaitu Dinas perhubungan, telekomunikasi dan informasi (Dishubkominfo) untuk bisa menggunakan akses jalan tersebut setiap bulannya. Namun jalan yang dilewati oleh angkutan minyak yang memiliki tonase lebih dari 7 ton tersebut tidak diperbaiki segera ketika terjadi kerusakan.

“Dugaan setoran uang tersebut sebesar Rp700 sampai Rp1 miliar kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Setda Mura setiap bulannya agar pihak perusahaan minyak dapat mengangkut minyak tersebut di jalan kabupaten,”ujar Fendi, warga Desa Belani Jaya, minggu (20/1).

Menurut Fendi, hal tersebut terjadi karena tidak ada aturan undang-undang (UU) maupun Perda yang menjadi payung Hukum kompensasi tersebut, sehingga kekuatan hukum Dishubkominfo dan perusahaan hanya pada SK Bupati Musirawas, sehingga ada kebijakan Pemkab Mura yang membolehkan pihak perusahaan mengangkut minyak sebelum proses pipanisasi selesai. Namun, pihak perusahaan turut andil dalam perbaikan jalan kabupaten yang dilaluinya. “Nah uang itu diduga mengalir ke Dishubkominfo dari perusahaan sebesar Rp700 sampai Rp1 miliar,”jelas dia.

Pengangkutan minyak dilakukan pihak perusahaan itu dari Desa Belani Jaya melalui Desa Cecar dengan jarak sekitar 60 kilometer (km) selama 24 jam melalui Jalan Muara Lakitan ke Simpang Semabang.

Dia menambahkan, warga mempertanyakan uang yang disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah, apakah memang benar-benar dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui angkutan minyak perusahaan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Setda Mura, Ari Narsa JS mengatakan, uang yang disetorkan pihak PT Serelaya tertuang dalam perjanjian kesepakatan yang dibuat oleh Pemkab dan pihak perusahaan.

Uang itu disetorkan langsung ke kas daerah dengan besaran sesuai minyak yang terangkut per harinya melalui jalan tersebut dari Desa Belani Jaya hingga Desa Cecar.

Pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan dan perbaikan jalan yang rusak ketika dilalui angkutan minyak. Sementara Pemkab Mura melakukan peningkatan tonase jalan yang ada.

“Dana yang disetorkan pihak perusahaan langsung masuk  ke kas daerah bukan ke Dishubkominfo tidak boleh digunakan selain melakukan pembangunan dan peningkatan jalan di lokasi areal minyak yang diangkut perusahaan,”kata Ari.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2012 Pemkab Mura di Desa Cecar telah membangun jembatan penghubung dengan total anggaran Rp11 miliar. Termasuk melakukan pembangunan jalan di Desa Rawas Ilir dan Bangun Jaya dengan total angaran Rp4 miliar.

“Sah-sah saja jika mempertanyakan dana yang ada. Namun besaran uang tersebut tidak sama karena dilihat dari minyak yang terangkut setiap harinya,”Pungkasnya.(Rutan)

Comment