Penentuan Tapal Batas Harus Sesuai Undang-undang

Uncategorized289 Views

image

Kabarkite.com-Musirawas (22/1), KETUA Panitia Khusus (Pansus) DOB Muratara DPRD Kabupaten Musi Rawas, A. Bastari Ibrahim menyampaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin diputuskan oleh Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) dengan merujuk pada kaidah kaidah penentuan tapal batas sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

” Kami meminta Kemendagri menentukan tapal batas dengan memperhatikan kaidah kaidah penentuan tapal batas yang berlaku” Ungkapnya dijumpai team Kabarkite.com setelah mengikuti pertemuan dengan Kementrian Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenko Polhukam) di ruangan Bina Praja Kabupaten Musi Rawas, Selasa (22/01).

Menurutnya persoalan tapal batas tidak mempengaruhi proses pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Muratara sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 ataupun Undang Undang No 32 Tahun 2004 dimana disebutkan bahwa bila sengketa batas tidak selesai oleh masing masing daerah yang bersangkutan selama lima tahun maka akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

” Persoalan tapal batas tidak dapat dikaitkan dengan pemekaran Muratara, jangan sampai   masyarakat Muratara sangat berkeinginan untuk mekar dimanfaatkan pihak tertentu, karena  nantinya hanya akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat” Imbuhnya

Politisi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ini menegaskan keputusan Gubernur Sumsel menetapkan Suban IV masuk di dalam wilayah Musi Banyuasin beberapa waktu yang lalu jelas tidak  memiliki landasan karena jelas berdasarkan Keputusan Pengadilan Kelas IB Lubuklinggau wilayah Suban IV masuk dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.

” Putusan Pengadilan Lubuklinggau  No 09/PDT.G/2011/PN. LLG tentang Gugatan Suban IV sudah secara jelas memutuskan bahwa wilayah Subhan IV masuk ke dalam wilayah Musi Rawas” Jelasnya   

Selanjutnya dalam penentuan tapal batas seharusnya tidak dapat dilakukan dengan menarik garis lurus sebagaimana dilakukan pemerintah provinsi melainkan harus memperhatikan faktor faktor geografis wilayah tersebut.

” Tapal batas yang ditetapkan pemerintah provinsi Sumsel  dengan menarik garis lurus dari  P7 hingga P 10 tanpa memperhatikan faktor geografis wilayah seperti aliran sungai dan perbukitan tentunya tidak tepat terlebih tanpa memperhatikan foktor historis dan sosiologis wilayah tersebut ” Ujarnya

Disinggung pembagian dana bagi hasil pertambangan didaerah tersebut menurutnya  kemungkinan dapat dibicarakan kembali  di antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin karena tidak menutup kemungkinan aliran minyak yang ada di wilayah Suban IV berasal dari Kabupaten Muba.

Ia menegaskan dalam penentuan tapal batas diperlukan peninjauan dilapangan sehingga jelas kondisi alam diwilayah tersebut seperti perbukitan, aliran sungai dan lain lain.

Sementara itu,  Asisten 1 Tata Pemerintahan Kabuapaten Musi Rawas,  Ali Sadikin menyampaikan kedatangan perwakilan dari  Kementrian Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenko Polhukam) adalah untuk mengali informasi terkait Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Muratara mengenai  batas daerah Musi Rawas dan Musi Banyuasin.

” Kedatangan perwakilan Kemenko Polhukam untuk mencari informasi persoalan tapal batas antara Musi Banyuasin dan Musi Rawas terkait Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Muratara” Ungkapnya.

Ia menambahkan pihaknya telah menyampaikan secara lisan maupun tulisan informasi yang diperlukan oleh perwakilan dan selanjutnya saat ini perwakilan Kemenko Polhukam langsung menuju ke Kabupaten Musi Banyuasin untuk  juga menggali informasi dari Pihak Kabupaten Musi Banyuasin.

” Kita telah memberikan informasi yang diperlukaan terkait sengketa tapal batas, pada perinsipnya kita menyerahkan persoalan tapal batas kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat” Pungkasnya. (Rutan)

Comment