Foto : Ketua Komisi I DPRD Lubuklinggau, HM Khoirul Umri.
Kabarkite.com – Lubuklinggau (30/6), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau meminta Kepala Sekolah SD dan SMP baik itu Negeri dan Swasta Kota itu untuk transparan dan mempedomani Juknis atas pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“pihak disdik kami minta tidak perlu terlalu berperan dalam hal pelaksanaan PSB, sebab semuanya sudah menjadi tanggung jawab pihak Sekolah. Lebih baik saat ini kita fokus untuk mensukseskan program wajib belajar 9 tahun dengan mensukseskan realisiasi Dana BOS,” Ujar Ketua Komisi I Khoirul Umri Kepada Kabarkite.com Senin siang (29/6).
Menurutnya,disdik perlu menjalankan peran mereka untuk menyukseskan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menenga Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta agar dapat dipergunakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (JUKNIS).
“oleh karenanya penting dilakukan pembinaan kepada Kepsek dalam hal pengelolaan keuangan BOS agar tidak ada penyimpangan,” Ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa penggunaan dana BOS tepat sasaran efektif dan efisien dan Pertanggung jawaban keuangan dana BOS secara Adminitrasi haruslah tertib pihaknya inginkan tidak hanya sebatas omongan saja.
“ tidak itu saja dalam hal ini kami juga menghimbau kepala sekolah haruslah transparan,akuntabel, tepat waktu,serta menghindari peraktek-peraktek penyimpangan dana BOS Patuhi saja Juknis yang telah ada demi terwujudnya program pendidikan sesuai harapan kita semua,” Imbaunya.
Sementara itu, Taufik Siswanto Selaku Wakil Ketua I DPRD menambahkan bahwa Dana BOS adalah program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD,SMP yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“untuk itu pihak sekolah haruslah transparan dalam pengelolaan Dana BOS,sesuai Juknis haruslah mengumumkan jumlah dan realisasi uang tersebut agar semua pihak terutama wali murid mengetahui bantuan yang diterima pihak sekolah pertahunnya,” tegasnya.
Untuk Diketahui,BOS yang diterima oleh sekolah tahun ini,dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan untuk siswa SD satu Murid persatu tahunnya sebesar Rp.800ribu sedangkan untuk SMP Rp.1juta pertahunnya. selain itu dari data yang dihimpun kabarkite.com Dana BOS yang diterima oleh sekolah hanya dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
4. Kegiatan ulangan dan ujian.
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
6. Langganan daya dan jasa.
7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
9. Pengembangan profesi guru.
10. Membantu peserta didik miskin.
11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
12. Pembelian dan perawatan komputer.
13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi. (Rutan)