Ketua DPRD Lubuklinggau Akan Laporkan Pungli Pemkab Musirawas

Uncategorized463 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (10/1),TIDAK patuhnya pemerintah kabupaten Musirawas, Sumateraselatan terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2001 tentang aset daerah, yang nenyatakan bahwa setiap aset yang ada di wilayah pemekaran secara otomatis harus di hibahkan kepada wilayah pemekaran yakni kota Lubuklinggau. Tidak dilakukannya amanat Undang-undang (UU) tersebut oleh Pemerintahan Kabupaten Musirawas, membuat semua pihak mempertanyakan kredibilitas kepemimpinan Ridwan Mukti  (RM) sebagai Bupati Musirawas. Keegoan ini membuktikan bahwa Bupati Musirawas bukan sosok pemimpin yang legowo dan mengayomi, sebab hampir memasuki tahun ke-12  usia Pemekaran tersebut dan 2 periode kepemimpinan RM tetap saja asset tak diberikan oleh pemkab Musirawas ke Kota Lubuklinggau, seolah menantang Undang-Undang yang berlaku di negara ini. Dan mungkinkan RM juga Kebal Hukum ?

Ke-egoisan pemerintahan Kabupaten Musirawas yang di bawah kepemimpinan RM bukan rahasia umum lagi, asset perkantoran Pemkab di wilayah hukum Kota Lubuklinggau, di berikan pada yayasan Universitas Musirawas  (Unmura) dengan alibi sewa atau pinjam. Namun intinya tetap tak mau memberikan aset tersebut. Belum lagi masalah aset Terminal Tipe A simpang Periuk, yang jelas-jelas masuk wilayah Teritori Hukum Kota Lubuklinggau, pemkab Musirawas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) selama 11 tahun terus menarik restribusi, dan hal ini juga membuat Ketua DPRD Kota Lubuklinggau terpaksa angkat bicara dengan mengulangi janji lamanya yang tak kunjung dilakukan untuk melaporkan Pemkab Musirawas.

“Itu jelas-jelas pungli jangan coba-coba lagi mereka mengambil restribusi kepada angkutan apapun, sebab terminal Tipe A simpang periuk berada di kota Lubuklinggau dan hal ini akan kita laporkan kepada pihak kepolisian,” Tegas Hasbi kepada kabarkite.com,Kamis (10/1). Setelah pembentukan pansus,lanjutnya, yang akan membahas soal aset daerah yang masih di pertahankan pemkab mura secepat mungkin pihaknya akan melaporkan tindakan pemkab mura tersebut kepada pihak penegak hukum untuk di tindak lanjuti.

“Jelas pungli tersebut melanggar hukum, jadi mereka harus menghentikan kegiatan pengambilan restribusi di terminal Simpang Periuk,itu jelas wilayah kota Lubuklinggau bukan wilayah Mura secara jelas pula undang-undang telah mengatur hal itu,”Tegasnya.

Semoga janji ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  Hasbi Asadiki bukan pepesan kosong lagi ala politisi Golkar daerah itu. Beliau berjanji akan mengambil tindakan dengan melaporkan pihak pemerintah Kabupaten Musirawas kepada pihak Kepolisian Resort kota setempat,terkait tindakan (Pungli) pungutan liar yang dilakukan pihak perhubungan Mura karena mengambil restribusi kepada semua angkutan di terminal Tipe A simpang periuk yang secara nyata kini berada di wilayah kelurahan tanah periuk kecamatan Lubuklinggau selatan II kota Lubuklinggau. (Rutan/edosaman)

***Daftar Aset Vital Yang tidak diserahkan Pemkab Musirawas Ke kota Lubuklinggau

1. RSU (Rumah Sakit Umum) Sobirin
2. Bandara Silampari
3. Komplek Perkantoran/Kantor Bupati dan DPRD (Masih Digunakan, karena di Ibukota Kab. Musirawas Hingga Kini Belum Terbangun, padahal sudah 12 tahun pemekaran).
3. Rumah Dinas Bupati (Masih Ditempati Bupati, Dengan APBD Rp. 1,2 Triliun rumah dinas pun tak terbangun)
4. Terminal Tipe A Simpang Periuk
5. Terminal Atas pasar (Masih Simpang Siur)
6. Komplek Balai Latihan Kerja (BLK) (di Pinjam Pakaikan ke Universitas Musirawas)
7. Kantor Samsat
8. Asrama Haji
9. Gedung Mura Energy (BUMD)
10. Stadion Silampari serta Kantor-kantor Dinas di Tabapingin (Jadi Kampus Universitas Musirawas dgn status Pinjam pakai/sewa)
11. Kantor PKK, dan beberapa asset lainnya yang terbengkalai.

* Data penulusaran/indok Tim Kabarkite.com 

 

Comment