*KLHK Umumkan Penilaian Nasional Pengelolaan Sampah 2025, Sejumlah Daerah Sumsel Masih Perlu Pembenahan
Kabarkite.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia merilis hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang menjadi tolok ukur nasional dalam menentukan capaian kebersihan dan tata kelola persampahan di daerah.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, masuk dalam kategori Kabupaten/Kota Pembinaan, sementara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara tercatat sebagai daerah dengan status Pengawasan, berdasarkan skor penilaian kinerja pengelolaan sampah nasional.
Penilaian ini dilakukan KLHK sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan mengukur berbagai indikator utama, mulai dari kebijakan daerah, dukungan anggaran, kapasitas kelembagaan, hingga efektivitas penanganan dan pengurangan sampah dari sumber.
Lubuklinggau Dinilai Memiliki Sistem Dasar Pengelolaan Sampah
Status Pembinaan menunjukkan bahwa Kota Lubuklinggau telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang berjalan, namun masih membutuhkan penguatan pada aspek operasional dan keberlanjutan layanan.
KLHK menetapkan kategori pembinaan bagi daerah dengan nilai kinerja pada rentang 30 hingga 60 poin, yang berarti daerah tersebut memerlukan peningkatan layanan persampahan agar dapat mencapai kategori kota bersih nasional.
Peningkatan yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi pengurangan sampah rumah tangga, penguatan fasilitas pengolahan sampah terpadu, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Musi Rawas dan Muratara Masuk Zona Pengawasan
Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas memperoleh nilai 26,54, menempatkannya dalam kategori Pengawasan, bersama Kabupaten Musi Rawas Utara yang juga berada pada klasifikasi serupa.
Kategori pengawasan diberikan kepada daerah dengan nilai di bawah 30 poin, yang menandakan perlunya pendampingan intensif pemerintah pusat dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Beberapa tantangan yang umumnya dihadapi daerah dalam kategori ini meliputi keterbatasan sarana prasarana, rendahnya tingkat pengurangan sampah, serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang belum optimal.
Evaluasi Nasional Dorong Perbaikan Lingkungan Daerah
KLHK menegaskan bahwa penilaian kinerja pengelolaan sampah bukan sekadar pemeringkatan, melainkan instrumen pembinaan nasional guna mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.
Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi dasar percepatan reformasi pengelolaan sampah di daerah, khususnya di wilayah Sumatera Selatan, agar mampu mencapai standar kota bersih dan ramah lingkungan di tingkat nasional. (*)





