Komisi I Minta Pilkades Mekarsari Diulang

Uncategorized442 Views

image

*Diduga Banyak Kecurangan, Pelantikan Harus Ditunda

Kabarkite.com-Musirawas (10/9), Komisi I DPRD Mura meminta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  SP O Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir  diulang. Tidak itu saja Komisi I juga meminta Bupati Musirawas menunda pelantikan kades terpilih tersebut. Karena diduga pilkades tersebut ditemukan banyak kecurangan-kecurangan. Salah satunya diduga kental dengan money politik dan penandatanganan berita acara pemilihan dilaksanakan sebelum kotak suara dibuka.

Hal ini terungkap ketika Calon Kades yang dicurangi bertemu dengan pihak Komisi I DPRD Mura.   Ketua komisi I Wayan Kocap melalui Al Imron Harun SH, mengakui  bahwa Sofwan sudah menemui Ketua DPRD Mura  untuk menurunkan disposisi agar dapat melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait. Artinya dalam waktu dekat ini  komisi I akan melakukan pemanggilan semua pihak,Asisten I, BPMPD,  Camat Rawas ilir dan pihak-pihak lain.

“Kitapun akan melakukan pemanggilan masyarakat yang membuat pernyataan, kades incumbent atau pelapor akan dipanggil pula. Tadi ketua komisi I sudah menghadap ketua DPRD  dan besok kami sudah mendapatkan disposisi dan mungkin lusa sudah bisa kita melakukan pemanggilan terhadap semua pihak,” Ujar Imron.

Ditambahkannya, pentingnya menindaklanjuti permasalahan tersebut, karena pihak Dewan khawatir jika kondisi ini bisa memanas di akar rumput. Oleh karena nya pihak Pemkab Mura dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan segala sesuatunya agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
Maksudnya Pemkab Mura harus menunda pelantikan Aman Nadianto dan mengulangi Pilkades Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Mura, Zainuddin Anwar, mengatakan hal yang sama untuk membuktikan laporan itu akan memanggil Camat, Kepala BPMPD, Asisten I, Panitia Pilkades dan yang menerima serta membagikan uang yang diduga money politik.

Terpisah, Calon Kades tidak terpilih Sofwan mengatakan kuat dugaan pilkades Mekarsari banyak keccurangan. Diantaranya masalah money politik. Seperti ada masyarakat yakni ada 13 orang diberi uang supaya memilih Aman Nadianto masing-masing Rp. 500 ribu diantaranya Rusdi. Pemberinya sekretaris panitia Dudi .Tidak itu saja ada  Marsi  Hema dan Erwin Rahendi menerima Rp 150, seluruhnya karyawan PT Lonsum berdomisili di Dusun III Desa Mekarsari dikasih Ari karyawan lonsum juga. Indikator itu, ia meminta supaya Pilkades diulang dan pelantikan Kades terpilih ditunda.

Kepala BPMPD Mura, Rudi Irawan Ishak, menjelaskan pilkades Mekarsari sudah dibahas tim Kabupaten. Hasilnya pilkades sudah sesuai dengan prosedur. Artinya tidak ditemukan adanya kecurangan-kecurangan.

Dikatakannya pada saat penandatanganan berita acara bahwa penentuan calon kades nomor 1 menang itu ditanda tangani oleh Sofwan. Kemudian dari  33 orang yang diduga menerima uang ( money politik) di coret dan tidak ikut dalam pemilihan.  Berita acara pemungutan suara juga di tanda tangani Sofwan,  penutupan pemungutan suarapun ditanda tangani. Sementara itu  penghitungan suarapun di tanda tangani oleh Sofwan.
Masih menurutnya kalaupun ingin protes seharusnya dilakukan   sebelum perhelatan pemungutan suara berlangsung.

“Ini sofwan kok malah menyetujui, bahkan Aman Nadiyanto dinyatakan menangpun Sofwan menanda tangani berita acara tersebut,” Ujarnya.

Kalau memang tidak puas dengan  keputusan tersebut silahkan gunakan jalur hukum. Begitu juga dengan keputusan Bupati, kalau memang tidak senang, silahkan petunkan. Sebab jadwal pelantikan sudah di tetapkan hari Kamis ( 12/9)  mendatang di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri.

“Proses yang kami ketahui sudah sesuai dengan prosedur,untuk itu kita lakukan pelantikan,” Jelasnya.

Sementara itu, Camat Rawas Ilir, Rehal Ikmal, menjelaskan silahkan Sofwan memperjuangkan haknya asalkan  sesuai prosedur. Kenapa demikian, karena  penyelesaian melalui panitia desa dan kecamatan serta   Kabupaten sudah. Kesimpulannya sama bahwa Pilkades Mekarsari sudah sesuai proses. Artinya kalau menuntut silahkan melalui jalur hukum. Apapun keputusan pengadilan bersalah atau tidak akan diikuti. Kalau berdasarkan keputusan hukum bersalah,  kalau kades terpilih belum dilantik, tidak akan dilantik. Sebaliknya kalau sudah dilantik akan  diberhentikan dengan tidak hortmat. “Silahkan tempuh jalur hukum, siapun yang akan digugat,”paparnya.

Dijelaskannya H-3 tanggal 6 Juni 2013 sebelum Pilkades, Sofwan  melaporkan money yang dilakukan tim Aman Nadianto, ke   panitia desa. Di Desa tidak selesai  dibawa ke Kecamatan.
Hasil musyawarah disepakati 33 pemilih yang diduga menerima uang dicoret  tidak milih. Kades terpilih Aman Nadianto menyetujui keputusan itu. Walaupun money politik harus dibuktikan melalui jalur hukum.” Kami memfasilitasi panitia dengan kedua  calon. Saat itu Aman Nadianto   setuju kalau dicurigai dapat duit dari dia,”jelasnya.

Seterusnya  hari H sewaktu fajar Sofwan melapor lagi ada money politik yang diduga dilakukan Aman Nadianto. Laporan itu panitia tidak berani memutuskan, kebetulan  ada panitia kecamatan.
Saat itu panitia kecamatan menegaskan  kalau mau coret silahkan coret, kalau mau ditunda silahkan ditunda, semuanya  diserahkan ke panitia. Sebab panitia kecamatan tidak ada kewenangan untuk memutuskan.
Kesimpulannya kata Rehal  panitia tidak berani ambil keputusan, artinya terus. Sementara anggota panitia berembuk diam-diam.
Saat pelaksanaan Sofwan pertama kali menyetujui ditandai dengan menandatangani berita acara pemilihan. Setelah pemungutan suara Sofwan juga menandatangani berita acara penutupan dan penghitungan surat suara.(Rutan)

Comment