Konflik PT GPU Dan PT SKE Memanas, Tapi Lupa CSR

Uncategorized381 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (25/11) , BUAH dari kebijakan Liberlisasi perizinan perkebunan maupun pertambangan di wilayah kabupaten Musirawas, Sumaterselatan oleh pemerintah, kini mulai terasa dampaknya bagi masyarakat. Boro-boro mendapatkan bantuan fasilitas publik atau bantuan pengembangan pendidikan, sosial maupun kesehatan, dari para perusahaan ini sesuai dengan tanggung jawab sosial perusahaan, malah konflik yang tak berujung dan penyerobotan tanah yang mereka dapatkan.

Salah satunya saat ini konflik tak berujung  dua perusahaan pertambangan ini yaitu PT.Gorby Putra Utama (GPU) dengan PT Sentosa Kurnia Energy (SKE), saling serobot dan saling gusur dilakukan oleh kedua perusahaan ini dengan dalil perizinan yang mereka dapatkan. Namun disinyalir kedua perusahaan ini lupa akan kewajiban mereka terhadap tanggung jawab sosial CSR (corporate social  responsibility) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).  Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Jika tidak dilakukan, maka perseroan (PT) tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pada UU PM (Penanaman Modal) Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau  fasilitas penanaman modal  (pasal 34 ayat (1) UU PM).

Tokoh Pemuda Kecamatan Rawas Ilir Devi Arianto (37) Menanggapi dinamika perseteruan antara kedua perusahaan itu yang terus berkembang didaerah perbatasan antara Kabupaten Mura Dan Musibanyuasin itu menyatakan, bahwa dirinya bersama masyarakat mendesak pimpinan PT GPU dan PT SKE untuk sama-sama menghentikan aktifitas mereka pada areal sengketa perbatasan sampai dengan adanya keputusan formal dari pihak pemerintah daerah tentang konflik tersebut. Hal ini harus dilakukan untuk memperjelas hak dan kewajiban perusahaan tersebut kepada masyarakat. Konflik kedua perusahaan tersbut menyakut area perizinan dan klaim milik merupakan hal yang lucu, karena menurutnya tanah tersebut adalah milik nenek moyang masyarakat setempat yang dikelola turun temurun, bukan milik PT GPU atau PT SKE.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kami sebagai masyarakat meminta sementara waktu kedua perusahaan ini untuk bisa sama-sama menahan diri sebelum ada keputusan yang tetap dari pemerintahan daerah mapupun provinsi. Kami meminta PT GPU dan SKE agar sama-sama juga tidak menggarap lahan tersebut, karena secara adat dan historis lahan tersebut adalah lahan milik warga yng dikelola turun temurun. Jadi jika mereka saling klaim tentang area perizinan dan lahan adalah hal yang teramat keliru. Sebab jika mereka mengakui memiliki area perizinan di area lahan adat dan desa kami, kenapa dak pernah ada tanggung jawab sosial atau program CSR yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini diwilayah ini ” paparnya sabtu siang.

Diapun Menghimbau kepada selururuh warga di perbatasan dan seluruh karyawan kedua perusahaan itu untuk bisa menahan diri dan tidak gampang terperovokasi oleh kondisi itu, iapun mendesak pihak pemkab Mura Dan Muba dan pihak Pemprov Sumsel untuk sesegera mungkin mengambil kesepakatan bersama untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut dilahan yang saat ini masih di sengketakan sebelum ada keputusan final.

PT GPU menegaskan bahwa dalam melaksanakan usaha mereka di daerah tersebut sudah sangat sesuai dengan Ijin yang mereka miliki dari pemerintah kabupaten Musirawas, bahkan PT GPU menyatakan protes atas penggusuran terhadap tanaman sawit yang di lakukan PT SKE (Sentosa Kurnia Energi) di kawasan wilayah kerja mereka.

“Izin kami jelas semuanya sudah sesuai dengan IUP-OP Nomor.202/KPTS/Distamben 2009 pada tanggal 1 Juni, wajar jika kami mempertahankan lahan yang di serobot oleh SKE sebab itu adalah wilayah Musirawas sesuai dengan wilayah kerja kami,” Ujar Pusbo Yetno Meneger Affair PT GPU Kepada Wartawan, Sabtu (24/11).

Menurutnya, GPU dalam melakukan kegiatan pihaknya selalu mematuhi pedoman-pedoman atas batas-batas wilayah kerja sesuai izin yang sudah di terbitkan dan ditetapkan Pemkab Mura dalam melaksanakan kegiatan penambangan. Pihak Gorby (GPU) mengklaim tidak pernah melakukan penambangan di luar batas wilayah.  Dijelaskanya bahwa perusahaan pertambangan ini sebelum melakukan kegiatan (land clearing) maupun kegiatan penambangan pihaknya sangat teliti, dengan membebaskan semua lahan di areal kerja sesuai dengan batas-batas yang ada. Lalu perlu diketahui bawah pembebarasan lahan milik PT GPU itu  sudah di lakukakan sejak tahun 2009.

Adapun penggusuran tanaman sawit miliki PT SKE (Sentosa Kurnia Energi), Lanjutnya, dilakukan karena PT SKE sudah terlalu jauh marambah hingga ke lahan milik PT GPU. Lahan tersebut sebelumnya sudah di bebaskan oleh pihak PT GPU. Dijelaskanya bahwa saat ini pihaknya memiliki Bukti, semua wilaya yang di rambah PT SKE  yang notebennya sesbuai perizinan yang dimiliki area itu merupakan wilayah sah milik PT GPU.

Sedangkan Mengenai Pertemuan yang di fasilitasi oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Mura Dan Muba serta perwakilan dari kedua perusahaan itu, sama sekali belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sumsel mengenai wilayah kerja PT GPU yang dikatakan sudah memasuki perbatasan Muba itu tidak benar, dalam hal ini pihak PT GPU hanya berpedoman pada legalitas Izin IUP-OP Dari Pemerintah Kabupaten Mura. (Rutan)

 

Comment