Korban Penembakan Meninggal Dunia, LAKI P45 Desak Aparat Tegakkan Hukum Secara Transparan dan Profesional

by -254 Views

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Menanggapi perkembangan kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas Kelas IIA Lubuklinggau hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Palembang, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan internal maupun pembinaan disiplin semata.

Sebelumnya pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menyampaikan bahwa oknum pegawai berinisial IG telah ditarik ke Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Palembang untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan disiplin.

Namun, menurut Ahlul Fajri, setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (5 Agustus 2026), negara wajib memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel.

“Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Namun, hilangnya nyawa seseorang akibat penggunaan senjata api tidak cukup dipandang sebagai persoalan disiplin internal. Aparat penegak hukum wajib mengusut secara tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses perdamaian yang pernah dilakukan antara para pihak. Akan tetapi, perdamaian tersebut menurut hukum tidak serta-merta menghapus kewenangan negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Dasar Konstitusional dan Peraturan Perundang-undangan

LAKI P45 mengingatkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh:

– Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan perlindungan terhadap hak hidup setiap orang.

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur berbagai tindak pidana terhadap nyawa, tubuh, dan penggunaan kekerasan. Ketentuan dalam KUHP baru menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, dan pembuktian dalam perkara pidana.

Selain itu, penggunaan senjata api oleh petugas negara harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami:

– Legalitas kepemilikan dan penggunaan senjata api.

– Dasar kewenangan membawa senjata api.

– Kepatuhan terhadap standar operasional dan prosedur penggunaan senjata api.

– Ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pengelolaan serta penggunaan senjata api oleh petugas pemasyarakatan.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum Atas dasar tersebut, LAKI P45 mendesak agar:

1. Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh fakta hukum.

2. Seluruh alat bukti, termasuk senjata api, hasil visum atau autopsi (apabila dilakukan), rekaman CCTV, keterangan saksi, dan dokumen perizinan senjata diperiksa secara komprehensif.

3. Penyidik menerapkan ketentuan pidana yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian izin, pengawasan, pelatihan, dan penggunaan senjata api oleh petugas pemasyarakatan.

Sebagai lembaga kontrol sosial bersama insan pers dan media, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses penegakan hukum berjalan sesuai amanat Undang-Undang, dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, kami juga tidak ingin perkara yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang berhenti pada pembinaan disiplin semata. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai amanat UUD 1945, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Ahlul Fajri.(Redaksi)