Korupsi Dana Desa, PJ Kades Ngestikarya Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp.250 Juta

Kabarkite.com, Lubuklinggau – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Herman Sawiran, Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlangsung, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut Herman Sawiran, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.250 juta.

Tindak pidana korupsi Dana Desa yang diselewengkan terdakwa sendiri terkait beberapa item program seperti penyelewengan uang honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya. Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka selama dua tahun Anggaran.

“Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta,” ujar Kajari Lubuklinggau Bayu Kristianto, melalui Kasipidsus Hamdan, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari.

Melansir dari Tribunsumsel diketaui, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu,
menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang (10/5/2023) karena korupsi anggaran dana desa (DD) mencapai Rp.898 juta tahun 2019-2020 lalu.

JPU menyampaikan, selain tuntutan denda dan kurungan terdakwa juga harus bayar uang pengganti atas perbuatannya tersebut. selain dituntut 7 Tahun penjara denda Rp.250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74.

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujarnya.

Hamdan mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini. (Net/RD)

Comment