Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Eka Subakti Tenaga Ahli Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengembangan Ekonomi Lokal, bahwa UU No 6 tahun 2014 mengamanatkan Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.
Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta.
Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 123,858 kilometer jalan desa; 791,258 meter jembatan; 38.331 unit sambungan air bersih; 2.960 unit tambatan perahu; 18.172 unit PAUD; 5.492 unit Polindes; 31.122 unit sumur; 6.576 pasar desa; 38.217.065 meter drainase, 28.830 unit irigasi; 11.574 unit Posyandu, 112.003 unit MCK,1.971 unit embung, dan 26.758 unit kegiatan BUMDesa dalam periode 2015 – 2017.
Melalui BUMDesa desa dapat mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata. Melalui usaha BUMDesa diharapkan mampu mendatangkan pendapatan bagi pemerintah desa (PADesa) dan melalui APBDesa dapat membiayai program pembangunan dan pemberdayaan skala desa.
Dengan mensosialisasikan capaian penggunaan Dana Desa kepada publik melalui baliho ini diharapkan masyarakat Sumatera Selatan dapat mengetahui, mengawasi dan pada akhirnya dapat berartisipasi aktif dalam mewujudkan desa mandiri, tentunya dengan dukungan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.(Sakir)
Comment