Kabarkite.com, Tebingtinggi (6/4) – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kabupaten Empat Lawang, mengajak pihak perusahaan yang ada untuk lebih aktif lagi dalam melaporkan dan mengurusi perizinan.
Perusahaan yang ada di Empat Lawang harus benar aktif dan mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang.
Aturan dan prosedur yang ada, seperti melaporkan kegiatan jenis usaha yang dilakukan pihak perusahaan, mempunyai surat atau berkas izin semuanya. Aturan atura tersebut sudah disepakati oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan yang sudah mendapatkan izin hendaknya dapat lebih aktif lagi, sedangkan untuk perusahaan yang belum memiliki izin. Agar secepatnya merespon dan akti dalam melaporkan dan mengurusi surat izin. Hal tersebut bertujuan untuk bersama sama membangun daerah,” ujar Kepala KPPT Empat Lawang, Mursadi , beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, sejauh ini ada beberapa perusahan yang aktif melapor dan mengurusi izin. Namun masih banyak juga yang belum melakukan laporan dan mendaftarkan secara administrasi izin perusahaan tersebut.
“Hendaknya perusahaan yang ada dan belum mempunyai izin dapat keporatif dalam melaporkan dan membuat izin di KPPT Empat Lawang,” pungkasnya(Fr)
Comment