KPU Lubuklinggau Buka 8 Kotak Suara

Uncategorized356 Views

image

Foto : Ketua KPU Lubuklinggau bersama Panwaslu dan Polisi membuka Kotak Suara,Selasa (20/5)

#Diduga Ada Penggelembungan

Kabarkite.com – Lubuklinggau (21/5), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau melakukan pembukaan delapan Kota Suara untuk mengambil C1 pleno DPRD Kota yang diduga ada penggelembungan Suara.

Hal itu diungkapkan Efriadi Ketua KPUD Kota Lubuklinggau yang  menjelaskan bahwa pembukaan delapan Kota suara ini adalah untuk menindaklanjuti daripada surat KPU RI nomo 1130/kpu/v/2014 perihal koordinasi dan asistensi / konsultasi penyusunan jawaban termohon sengketa PHPU DPR 2014 Dan menindak lanjuti Surat KPU Sumsel Nomor 149/kpu.prov.006 /v/2014 yang isinya yakni meminta pihaknya menyiapkan dan menyusun singkat permasalahan terhadap jawab termohon sesuai formulir yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian Menyiap C1 plano, hologram formulir H5 dan formulir khusus dengan cara membuka kotak disaksikan Panwaslu dengan Polri serta mendokumentasikan  kotak dan menyusun kembali berita acara hasil pembukaan kota suara.

“Kotak suara ini dibuka sesuai materi gugatan dari dua partai yakni partai PKB dan PBB terkait ada perselisihan di beberapa TPS oleh sebab untuk mensingkronkan suara tersebut pihak KPU pusat dan KPU Provinsi meminta pihak kami membuka dan menghitung ulang C1 Pleno dengan dihadiri panwaslu, polisi dan sejumlah saksi partai politik,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dasar hukum kebijakan menyiapkan dan bukti penyelesaikan PHPU adalah Yakni pihak MK sedang pihaknya hanya menyiapkan dan melakukan persiapan bukti untuk di persidangan.

“Jadi sekali lagi kita tegaskan penghitungan ini dilakukan untuk mensikronkan hasil suara dengan gugatan yang diajukan oleh dua partai Ke MK dan menindaklanjuti surat edaran KPU Provinsi serta KPU Pusat,”tegasnya.(Jonif)

Comment