Kabarkite.com-Palembang (10/9), MENYIKAPI situasi objektif saat ini terkait berlarut nya penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Ogan Ilir yang melibatkan rakyat tani 22 desa di kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan PTPN VII Cinta Manis. Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Serikat Tani Nasional (STN) Sumatera Selatan dalam press rilis nya memberikan pernyataan sikap berdasarkan Statement Politik No.001/B/STN Sumsel/IX/2013 Tanggal 10 September 2013 Perihal Dukungan Politik Perjuangan Petani Ogan Ilir.
Menurut Ketua KPW STN Sumsel, Eka Subakti bahwa Konflik Lahan Ogan Ilir harus diselesaikan secepatnya sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Selesaikan Konflik Lahan Ogan Ilir Sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945. Bahwa hingga saat ini negara belum melakukan tindakan kongkrit yang adil dan menguntungkan bagi rakyat. Meskipun dalam sebuah rapat kabinet Presiden SBY telah menyatakan komitmen akan menyelesaikan berbagai konflik agraria di tanah air.
Sebagaimana yang di laporkan oleh Pengurus Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) kepada KPW STN Sumsel beberapa waktu lalu di desa Sri Bandung.” Ujarnya.
Ditambahkan nya, bahwa persoalan fundamental yang terjadi adalah Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah saat ini telah menjadi instrument utama pendukung Neo Kolonialisme.
Buktinya terbit UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, kebijakan impor pangan, yang justru berakibat langsung merugikan bangsa ini.
Semestinya pemerintah berpedoman pada konstitusi nasional yaitu UUD 1945 Proklamasi 17 Agustus dan Pancasila dalam menyelenggarakan negara, termasuk dalam usaha menyelesaikan konflik agraria di Cinta Manis Ogan Ilir. Pasal 33 ayat 3 yang menjadi dasar terbit nya UUPA 1960 tentang Agraria telah jelas menyebutkan bahwa tanah harus bertujuan sosial dan memakmurkan rakyat. Lalu Pasal 33 ayat 2 seharusnya BUMN itu di kelola negara untuk mencapai kemakmuran bangsa.
Dalam statement tersebut KPW STN Sumsel menyatakan sikap politik, yaitu :
1). Mendukung rencana aksi jalan kaki petani OI, memperkuat Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 untuk penyelesaian konflik Cinta Manis khususnya dan konflik agraria di tanah air.
2). Pecat Meneg BUMN Dahlan Iskan.
Pertanyaan pers :
Eka Subakti, SE/Ketua (085273703100)
Andri Novanto/Sekretaris (081273182905)
(Lynggo)