Lahan Trans Muararengas Memang Dikuasai Lonsum

Uncategorized385 Views

image

Foto : Kadis Disnakertrans Ahmad Murtin saat cek ke lokasi Trans Muararengas, Selasa (10/6).

*Sisa Lahan 275Ha Sudah Ditanami Kelapa Sawit

Kabarkite.com – Musirawas (11/6), Tindakan PT London Sumatera (Lonsum) yang diduga telah menyerobot dan menguasai lahan pencadangan usaha milik warga Transmigrasi Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan KabupatenMusirawas (Mura) seluas 275 hektar diatas lahan cadangan yang di peruntukan untuk warga trans muara rengas kini sudah dikuasai oleh pihak Lonsum dengan bukti tanam tumbuh kelapa sawit di atas lahan
tersebut membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Ahmad Murtin mengambil tindakan dan sikap tegas atas sikon itu.

Iapun bersama jajarannya dengan dasar bukti-bukti yang instansinya miliki baik itu peta lokasi dan dokumen lainnya dengan mengsingkronkan data yang pihaknya miliki dengan kondisi dilapangan alhasil dari peninjauan langsung kelapangan dengan melibahkan semua pihak baik itu masyarakat trans yang di wakili oleh pihak pemerintah desa dan PT Lonsum menemukan titik terang bahwa memang benar adanya pihak perusahaan sudah meramba lahan pencadangan dari trans muara rengas
yang seharusnya apa bila tidak di pergunakan atau dio kelola oleh
pihak Disnakertrans secara otomatis lahan tersebut kembali menjadi aset milik desa sebab lahan tersebut sebelumnya juga didapatkan atas dasar hibah pihak pemerintah desa muara rengas.

“untuk lahan trans muara rengas, total keseluruhan 500 Hektar dan lahan tersebut didapatkan dari hibah pihak pemdes muara rengas sebelumnya, dari 500 hektar itupun  hanya terpakai seluas 225 hektar dan sisanya 275 hektar dalam setatus cadangan tetapi apa bila tidak di pergunakan bukan berarti dapat dikelolah sembarang pihak. Namun harus dikembalikan ke desa sebagai aset karena belum ada penyerahan sama sekali dari pihak Transmigrasi kepada pihak manapun namun secara otomatis pihak pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengambil
aset yang nyatanya memang milik warga trans desa muara rengas,”Ujar Ahmad Murtin Kadisnakertrans kepada wartawan.

Diungkapkan Murtin,bahwa dari hasil kroscek dan pengecekan titik kordinat oleh pihaknya terbukti memang benar ada nya lahan trans muara rengas.kini sudah di kelolah oleh pihak PT Lonsum, Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi lahan pencadangan transmigrasi seluas 225 Hektar didesa muara rengas kecamatan Muara lakitan.

“Dari hasil pemeriksaan batas luar lokasi pencadangan transmigrasi seluas 225 hektar pada titik kordinat LS:02o57’22,5/BT:103o15’35,6″ dan lahan tersebut tidak masuk dalam garapan lonsum ,” jelasnya

Sedangkan,lanjutnya, iapun beserta rombongan melanjutkan kroscek dengan melakukan pemeriksaan sisa pencadangan transmigrasi yang masih tersisa dengan peruntukan lahan cadangan bagi warga seluas 275 hektar dan dengan penelusuran menggunakan GPS peta dan dokumen sebagai pedoman pihak Disnakertrans ditemukan titik temu bahwa lahan 275 hektar tersebut sudah dikelola oleh pihak Lonsum dengan bukti tanam
tumbuh kelapa sawit.

” Kejelasan atas lahan sisa tersebutpun ada pada titik kordinat A.
Ls:02o57’21,7″ Bt:103o14’52,6″ B. Ls:02o57’15,3″ Bt: 103o15’25,4″ dari hasil tersebut Disnakertrans berkesimpulan bahwa lahan untuk transmigrasi seluas 225hektar masih terdiri dari lahan
perkarangan,lahan usaha 1,fasum,fasos dan masih tetap pada posisi semula.tetapi khusus untuk sisa lahan seluas 275 hektar dari pencadangan yang masih dalam status usulan pihak pemerintah desa sebelumnya, kondisinya memang sudah di kuasai oleh pihak PT Lonsum dengan bukti tanam tubuh pada lokasi yang kini sudah di tanami kelapa sawit,” Paparnya.

Atas dasar tersebut pihaknya, tambahnya, sudah dapat memastikan bahwa memang benar adanya pihak Lonsum telah menanam dan beraktifitas di atas lahan milik transmigrasi desa muara rengas atau milik desa muara rengas.

“Kita minta pihak Lonsum untuk dapat bijak menjadikan hasil kroscek dari pihak disnakertrans dengan kesepakatan penandatanganan berita acara secara bersama, agar dapat dipergunakan sebagai pertimbangan guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat trans muara rengas dan tidak bersikap arogan tanpa mempedomani aturan-aturan tata ruang yang ada,” Harapnya.

Untuk diketahui,hasil dari kesimpulan atas pemeriksaan tersebutpun bukan atas dasar hasil kroscek pihak transmigrasi saja namun atas dasar kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) peninjauan lapangan,dengan menandatangani bersama berita acara tersebut adapun penandatanganan BA itu sendiri dilakukan :

1.Rustam Efendi-Kabid transmigrasi dan tenaga kerja.

2.Ratno timor-Kasi penyiapan kawansan transmigrasi.

3.Yudi Suarsa – Kepala desa Muara Rengas.

4.Suharto-Wakil Ketua BPD Desa Muara Rengas.

5.Irianto-assistant GBD PT Lonsum

6.Sudirman-Humas PT Lonsum

7. H.Ahmad Murtin- Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
(Disnakertras) sebagai pihak yang mengetahui dari pihak pemerintah daerah atas selaku instansi terkait atas aset-aset milik Transmigrasi.(Red)

Comment