LAKI-P45 Desak Pemkot Lubuklinggau Tertibkan Pedagang Yang Menggunakan Badan Jalan Hidupkan Kembali Pasar Inpres Nomor 8

by -10 Views

Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU – Kondisi Pasar Inpres Nomor 8 yang berada di antara Jalan Kalimantan dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, menjadi perhatian serius setelah beredarnya sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan kondisi lantai atas pasar tersebut yang terkesan tidak terurus, terbengkalai, bahkan mulai ditumbuhi tanaman liar.

Menanggapi kondisi tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk mengembalikan fungsi bangunan pasar sebagaimana mestinya.

Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah kebersihan bangunan, melainkan menyangkut tata kelola pasar, penataan pedagang, ketertiban umum, serta optimalisasi aset milik pemerintah daerah.

Menurut Ahlul Fajri, kondisi lantai atas Pasar Inpres Nomor 8 yang saat ini terkesan mati dan tidak dimanfaatkan sangat disayangkan. Padahal, pada era 1990-an, lantai atas pasar tersebut masih memiliki aktivitas perdagangan. Bahkan, masyarakat dapat berbelanja dan menikmati berbagai makanan tradisional seperti lontong, tahu, dan aneka jajanan lainnya.

“Kalau kita melihat kembali kondisi pasar pada tahun 1990-an, lantai atas masih memiliki kehidupan. Ada pedagang, ada pembeli, dan ada aktivitas ekonomi. Sangat disayangkan apabila sekarang bangunan tersebut justru terkesan terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Ahlul Fajri.

Ia menilai salah satu persoalan yang perlu segera dicarikan solusinya adalah banyaknya pedagang yang memilih berjualan di badan jalan, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kalimantan, sementara fasilitas bangunan pasar yang telah disediakan pemerintah justru tidak dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, alasan sebagian pedagang enggan menempati lantai atas karena dianggap sulit dijangkau pembeli juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Artinya, Pemkot Lubuklinggau tidak cukup hanya meminta pedagang pindah, tetapi harus menghadirkan konsep penataan pasar yang mampu menarik kembali minat masyarakat untuk berbelanja di dalam gedung.

LAKI P45 mendesak Pemkot dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas demi tata kota yang baik dan teratur

Sebagai masyarakat yang mencintai kota Lubuklinggau Ahlul Fajri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama instansi terkait harus segera mengambil langkah nyata melalui:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Inpres Nomor 8, termasuk penyebab tidak berfungsinya aktivitas perdagangan di lantai atas.

2. Menata dan menertibkan pedagang yang menggunakan badan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kalimantan sebagai lokasi berjualan.

3. Mengoptimalkan kembali seluruh fasilitas bangunan pasar agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang dan masyarakat.

4. Memperbaiki aksesibilitas, kebersihan, penerangan, keamanan, serta fasilitas pendukung agar pembeli tertarik berbelanja di lantai atas.

5. Menyusun aturan penertiban yang jelas, disertai sanksi administratif yang tegas dan proporsional bagi pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban pasar.

“Kami meminta pemerintah jangan hanya membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Harus ada keberanian mengambil kebijakan. Pedagang perlu ditata, bukan dimusuhi. Pembeli juga perlu diarahkan agar aktivitas jual beli berlangsung di dalam kawasan pasar, bukan di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, serta tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan.

*KEMBALIKAN WAJAH PASAR LUBUKLINGGAU YANG BERSIH DAN TERTATA*

LAKI P45 berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat mengembalikan kejayaan dan wajah pasar tradisional yang bersih, indah, tertib, serta nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Ahlul Fajri turut mengingatkan bahwa Kota Lubuklinggau pernah memiliki wajah pasar yang lebih tertata dan bersih pada masa kepemimpinan Wali Kota yang dikenal masyarakat dengan sebutan Rambo Linggau. Hal tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah saat ini untuk menghadirkan kembali tata kelola pasar yang lebih baik.

“Jangan sampai pemerintah membangun gedung pasar dengan menggunakan uang rakyat, tetapi bangunannya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kita ingin aset daerah hidup, pedagang sejahtera, pembeli nyaman, jalan tidak macet, dan wajah Kota Lubuklinggau terlihat bersih serta tertata.”

“Ini bukan semata-mata kritik, tetapi bentuk kepedulian dan kontrol sosial kami terhadap tata kelola aset daerah. Uang rakyat harus menghasilkan manfaat bagi rakyat. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan membiarkan persoalan pasar semakin semrawut,” tutup Ahlul Fajri. (AL)