*Dilimpahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lubuklinggau Sejak 31 Agustus 2026, LAKI P45: Sampai Kini Belum Ada Informasi Tindak Lanjut
Kabarkite.com, LUBUKLINGGAU — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Laporan tersebut disampaikan LAKI P45 melalui Nomor: 99/LAKI-P45/VII/2026, yang memuat sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran APBD Kota Lubuklinggau dan meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan serta pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti permintaan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut, LAKI P45 memperoleh jawaban dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa laporan dimaksud telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Dalam informasi yang diterima LAKI P45, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor: R-1669/L.6.5/Fo.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
“Laporan dimaksud telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan Nomor Surat R-1669/L.6.5/Fo.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, LAKI P45 kini mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa sampai berita ini diterbitkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan maupun klarifikasi mengenai perkembangan tindak lanjut laporan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Menurut LAKI P45, informasi mengenai pelimpahan dari Kejati Sumsel merupakan langkah awal yang perlu diikuti dengan proses telaah, klarifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan, serta langkah hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami menghargai informasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah menyampaikan bahwa laporan LAKI P45 sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Namun, sampai berita ini diterbitkan, kami belum memperoleh informasi mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan maupun proses hukum yang sedang atau akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat yang menyampaikan laporan, LAKI P45 berharap terdapat kepastian mengenai mekanisme dan perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
LAKI P45 Desak Kejari Serius Telaah Laporan
LAKI P45 mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar serius melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap substansi laporan yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Yang kami minta sederhana, yaitu laporan masyarakat ditelaah secara profesional dan objektif. Apabila memang terdapat dugaan penyimpangan, silakan dilakukan pendalaman sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, kami juga menghormati hasilnya,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menilai bahwa laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah.
Karena itu, LAKI P45 meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memberikan informasi mengenai status penanganan laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026, termasuk apakah laporan tersebut telah diterima, telah dilakukan telaah atau pulbaket, dan langkah apa yang telah dilakukan sesuai kewenangan.
“Jangan sampai laporan masyarakat berhenti hanya pada proses administrasi pelimpahan. Kami berharap setelah dilimpahkan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau benar-benar melakukan proses sesuai aturan dan memberikan kepastian kepada masyarakat pelapor,” lanjutnya.
LAKI P45 juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan merupakan materi yang harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
“LAKI P45 tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan dugaan berdasarkan data serta hasil investigasi yang kami miliki. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” jelas Ahlul Fajri.
Minta Kejari Lubuklinggau Berikan Kepastian
Dengan telah adanya surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, LAKI P45 berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
LAKI P45 juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, dan akuntabel, tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum.
“Intinya kami meminta Kejaksaan serius. Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, lakukan pendalaman sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan,” pungkas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sesuai koridor hukum dan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. (AL)
