Lakukan Pemerasan Tiga Warga Sukamenang Dibekuk Polisi

Muratara1034 Views

*Warga Blokade Jalan ke PT DNS

Kabarkite.com – Muratara (9/7), Tiga orang warga desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, dibekuk aparat kepolisian resort Lubuklinggau di Hotel City Jalan Yos Sudarrso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (8/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Adapun ketiganya antara lain, Adi Candra (32), Afika Amirudin (36) dan Jamel Azazer (33). Mereka dibekuk saat hendak mengambil uang sebesar Rp 65 juta, dari pihak PT Dwinand Nusa Sejahtera (DNS) di Tempat Kejadian Perkaraa (TKP).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Mansyur membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tiga tersangka tersebut berhasil kami tangkap di salah satu hotel di Kecamatan Taba Jemekeh saat akan mengambil uang dari pemerasan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengancam akan melakukan blokade jalan, menuju tambang emas milik PT DNS apabila tidak memberikan uang sebesar Rpp 65 juta.

“Saat ini ketiganya sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, bersama barang bukti uang Rp 65 juta dan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 368 tentang pemerasan,” tegasnya.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun bahwa, pihak keluarga tersangka mengaku kalau ketiga orang itu diculik dan saat ini keluarga tersangka melakukan pemortalan menuju PT DNS. (Aulia)

Comment