Libur Natal, Pelayanan Publik Tidak Libur

Uncategorized374 Views

Kabarkite.com-Lubuklinggau (20/12), JELANG libur bersama  hari raya Natal bagi umat Kristiani, pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumateraselatan tetap mengintruksikan pegawai negeri sipil (PNS) sektor pelayanan publik tetap piket dan melakukan aktivitas seperti biasanya.

“Memang ada libur bersama  saat perayaan Natal. Namun saya perintahkan kepada PNS yang bertugas disektor pelayanan publik tetap buka melayani masyarakat dan ada pengawasan terhadap PNS tersebut,”tegas Wali kota Lubuklinggau, H Riduan Effendi usai menyerahkan DIPA tahun 2013 di Op Room Moneng Sepati, kemarin.

Orang nomor satu di Bumi Sebiduk Semare menjelaskan, ada surat edaran yang dikeluarkan terkait PNS yang bertugas di  sektor pelayanan publik yang tidak libur atau di piketkan saat libur nasional dan Natalan nanti seperti, kantor perizinan, rumah sakit, guru, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), dinas penanggulangan bahaya kebakaran (PBK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka harus tetap memberikan pelayanan publik disaat libur tersebut. Dengan dispensasi
nantinya mereka yang telah piket saat libur diberikan libur di hari lainnya bergantian dengan PNS lainnya yang tidak libur.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab penuh karena mengetahui jumlah PNS yang ada, untuk segera melakukan pendataan dan penjadwalan kepada PNS yang tidak diliburkan. Jika hal itu dilanggar maka sangsi kepegawaian diterapkan baik kepada PNS maupun kepada kepala SKPD yang bersangkutan.

Selain itu, teguran keras diberikan kepada PNS yang menambah libur usai cuti bersama diberikan. Sebab pemerintah pusat telah memberikan toleransi yang cukup tinggi kepada PNS. Sehingga, menambah libur atau tidak masuk kerja usai cuti bersama jelas melanggar aturan dan kedisiplinan PNS.

Nanti, saat libur nanti, petugas Inspektur melakukan pengecekan disektor pelayanan publik. Jangan sampai ada PNS yang tidak menjalankan tugasnya dilapangan. “Saya perintahkan Inspektur mengecek PNS di sektor pelayanan publik saat libur Natalan nanti jangan sampai bolos saat libur bersama tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur, Edison Jaya mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan di awal libur bersama karena disitu terlihat jelas apakah PNS yang mendapatkan tugas piket benar-benar bertanggung jawab dengan tugas yang diembannya.

Kemudian, pengecekan dilakukan saat masuk kerja pertama kali usai libur bersama. Dimana masing-masing SKPD akan diambil data PNS yang masuk atau tidak. Sehingga, laporan konkrit benar-benar diterima.
“Sanksi jelas sesuai instruksi wali kota dan sanksi kepegawaian yang ada. Karena sanksi yang diberikan untuk meningkatkan kedisplinan para PNS dan memberikan contoh jangan sampai hal tersebut dilakukan oleh PNS lainnya dan malu terhadap masyarakat,”pungkasnya.(Rutan)

Comment