Lubuklinggau Diantara Sumselbar Atau Musi Raya Dalam Grand Strategy Indonesia

Opini2174 Views

Oleh : Mukhtarul Muslimin Hanan (Pemerhati Sosial Politik / Politisi Partai Golkar Lubuklinggau )

Kabarkite.com, Opini (8/3) Kerisauan beberapa Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang menilai pemekaran daerah semakin tidak terkendali melatarbelakangi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPRD RI) bersama pemerintah untuk menyusun sebuah Strategi Besar (Grand Strategy) penataan daerah otonomi (Provinsi Kabupaten dan Kota) di Indonesia yang komprehensif mengingat sampai dengan sekarang belum ada Kebijaksanaan Nasional yang integral sebagai roadmap penataan daerah otonomi di Indonesia.

Terbentuknya daerah baru dipastikan akan menambah beban Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah induk pemekaran.  Menyadari hal inilah melatari Pemerintah dan DPD RI menyusun Penataan Daerah Otonomi di Indonesia tersebut yang digunakan sampai dengan tahun 2025.

Salah satu poin yang dihasilkan dari upaya Penyusunan Penataan Daerah Otonomi tersebut adalah memprediksi jumlah Propinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia dari berbagai dimensi berdasarkan berbagai asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Disimpulkan bahwa ada beberapa perspektif yang menjadi acuan untuk jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ideal di Indonesia. Dalam perspektif Manajemen Pemerintahan adalah berjumlah 70 sampai dengan 88 provinsi. Perspektif Keuangan adalah hanya ada 31 provinsi di Indonesia. Perspektif Pertahanan dan Keamanan (HANKAM) menekankan diperlukan pemekaran hanya untuk beberapa provinsi yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) M
menjadi 3 provinsi, Papua bertambah menjadi 5 provinsi, Kalimantan Timur menjadi 2 provinsi, Maluku menjadi 3 propinsi.

Selanjutnya setelah melakukan pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi 3 provinsi, Serta Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Timur masing-masing dimekarkan menjadi 2 provinsi maka dalam Perspektif Ekonomi provinsi di Indonesia ideal nya berjumlah 40 provinsi.

Membahas judul artikel ini jika dihubungkan dengan keberadaan Kota Lubuklinggau di Sumatera Selatan adalah kemungkinan pemekaran Provinsi Sumatera Selatan dimana memungkinan Kota Lubuklinggau dipilih untuk dijadikan ibu kota provinsi baru yang terbentuk karena dimungkinkan dari perspektif Manajemen Pemerintahan dan perspektif ekonomi dari Strategi Besar yang sudah diupayakan disusun oleh Pemerintah dan DPD RI.

Beberapa tahun terakhir ini kencang disuarakan untuk dibentuknya provinsi baru pemekaran dari Sumatera Selatan oleh beberapa politisi dan penggiat pergerakan serta ormas yang juga sudah banyak mendapat dukungan untuk itu baik oleh pejabat eksekutif maupun legislatif dari wilayah dimana kemungkinan daerah tersebut akan merupakan bagian dari provinsi baru yang akan terbentuk.

Kemungkinan akan disahkan nya Kabupaten baru Kikim Area pemekaran dari Kabupaten Lahat dan Kabupaten Pantai Timur dari pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun ini setelah sempat ditunda pengesahan nya oleh DPR mungkin menjadi pertimbangan dalam terbentuk nya provinsi baru di sumatera selatan mengenai jumlah kabupaten/kota yang akan mengisi komposisi provinsi baru dari 19 kabupaten/kota di Sumsel setelah ada penambahan dua kabupaten yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ada kemungkinan dua skenario provinsi baru yang akan terbentuk yaitu antara Provinsi Sumatera Selatan Barat (SUMSELBAR) atau Propinsi Musi Raya. Selama ini wacana yang berkembang adalah terbentuknya provinsi baru SUMSELBAR dengan jumlah delapan kabupaten/kota meliputi Kabupaten Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang, Muara Enim, PALI, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.  Jika Provinsi baru Sumselbar ini yang diajukan sebagai Provinsi baru kemungkinan bakal terjadi Resistensi dan Polemik dimana paling tepat Ibu Kota Provinsi baru tersebut berada. Melihat Gencarnya beberapa Politisi dari Kabupaten Lahat menginisiasi terbentuknya provinsi Sumselbar maka mereka sangat menginginkan sebagai Ibukota Provinsi Baru terletak di Kabupaten Lahat .

Sementara itu Skenario kedua Provinsi baru adalah Provinsi Musi Raya yang lebih dikedepankan karena dari khabar yang berkembang merupakan bagian dari Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) Republik Indonesia 2025.

Provinsi baru Musi Raya minimal berjumlah paling tidak minimal 5 kabupaten/kota yang terdiri dari Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, musirawas, musirawas utara, dan kabupaten Musi Banyu Asin dengan mengambil ibukota provinsi adalah Kota Lubuklinggau. 

Pemilihan Kota Lubuklinggau sebagai kota terbesar kedua setelah Palembang diyakini sangat tepat mengingat kesiapan infrastruktur yang dimiliki baik pusat perkantoran (eks Kabupaten Musi Rawas) yang bisa digunakan untuk Kantor Gubernur dan Dinas serta Instansi yang bakal dibentuk sebagai Pemerintahan Provinsi Musi Raya maupun kesiapan sarana pendukung lainnya yang dikenal selama ini sebagai kota petdagangan dan jasa

Selain itu keberadaan Kota Lubuklinggau sangat strategis karena mudah dijangkau dari kabupaten/kota penyusunnya dengan transportasi darat, Kereta Api,  bahkan transportasi udara karena memiliki Bandar Udara yang sudah melayani penerbangan reguler setiap hari sebagai transportasi penghubung ke Ibu Kota Negara di Jakarta. (@ememha)

Comment